SMK YAPEMI Potong PIP, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Angkat Bicara

(KD), Pringsewu - SMK YAPEMI Pagelaran, kabupaten Pringsewu, Lampung diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Wali Murid Geram atas pemotongan dana PIP tersebut yang di duga di gunakan untuk kas Partai Politik. Sabtu 10 mei 2025

Menanggapi hal Tersebut Wakil Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Pringsewu, NURUL EKHWAN angkat Bicara, ini penjelasanya.

" Kalau SMA dan SMK sebenarnya ranah nya provinsi dan mitranya anggota DPRD Provinsi Lampung yg membidangi pendidikan. Namun diluar semua itu yg namanya PIP tidak boleh dipotong atau dipungut oleh satuan pendidikan manapun." 

" Baik pendidikan dasar SD dan SMP sederajat atau pun SMA dan SMK sederajat. Itu sudah ada aturan nya dan peraturan nya dari kementrian pendidikan. Jika itu terjadi maka instansi sekolahan akan diberikan sangsi oleh dinas pendidikan terkait dan Kepala daerah yg memimpin daerah tersebut."

" Dalam hal ini pak Gubernur, saya selalu wakil ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Pringsewu menghimbau kepada semua instansi pendidikan agar tidak memotong atau memungut anggaran dana PIP dari penerima yg hak, tanpa alasan apapun juga. Kebetulan kami komisi 4 Juga sudah bertemu dengan kementrian pendidikan yg membidangi PIP ".

Lanjutnya, Saya juga sudah koordinasi dengan kepala cabang dinas pendidikan provinsi Lampung yang ada di kabupaten Pringsewu tentang masalah ini.dan akan di tindak Lanjuti sesuai arahan Kepala cabang Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Pringsewu.

Juga dengan Bidang SMK dan SMA. Semoga masalah ini segera teratasi dan oknum instansi sekolah dapat di berkani perhatian khusus dari Kepala dinas Provinsi Lampung.

Ini dasar hukum yang jelas yang melarang memotong atau memungut dana PIP. Semoga bermanfaat buat anak anak dan adik adik penerima PIP.

Aturan yang melarang pemotongan atau pungutan dana PIP.

Di atur dalam peraturan sekretaris jenderal(persejen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 dan peraturan kemendikdasmen Nomor 19 tahun 2024. 

Aturan ini menyatakan bahwa bantuan biaya hidup yang di berikan kepada siswa penerima PIP harus di terima sepenuhnya oleh siswa tanpa ada potongan atau pungutan dari pihak manapun termasuk sekolah atau Bank." tutupnya (Tim)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama