(KD), Bandar Lampung - SD Negeri 1 Harapan Jaya yang terletak Jl.Senopati NO 37, Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung mendapatkan program revitalisasi anggaran APBN yang dimulai dari 29 September-17 Desember 2025.
Pembangunan bersumber dana APBN tahun 2025 sebesar Rp 811.056.000. Saat awak media lakukan investigasi pekerjaan tersebut di diduga pelaksana dikoordinir oleh DPR RI disebut-sebut RCN bermain proyek ini, yang dihimpun oleh narasumber yang dapat dipercaya, enggan disebutkan namanya.
Tercantum di banner panitia pembangunan satuan pendidikan, namun ironisnya siapa nama-nama koordinator dan pelaksana pembangunan tersebut tidak dicantumkan secara transparan dan akuntabel sedangkan Inpres no 7 tahun 2025 diharuskan transparan dan akuntabel.
Bahkan diwawancarai oleh keamanan sekolah mengatakan, aneh sudah beberapa hari Ini pekerjanya hanya tiga orang dan tidak ada warga sekitar dilibatkan dan saat material datang ditanyakan kepada yang ngantar mana kotanya, tidak ada,jawab yang ngantar, "terang (I) kepada awak media Senin (07/10/2025).
Saat dilokasi terpantau hanya ada keamanan sekolah dan tidak ada pengawas, pengawas nya sangat minim, ini dapat menjadi bacakan oknum-oknum untuk menyelewengkan dana negara.
Target pekerjaan ini 75 hari namun pekerja hanya tiga orang dan pekerja nya dari luar daerah tidak dilibatkan warga sekitar.
Lurah Korpri Jaya mengatakan, " tidak ada warganya dilibatkan, bahkan pemborong nya siapa ia pun tidak tahu,serta kepsek nya saja tidak komunikasi akan adanya pembangunan, "ungkap Budi selaku lurah di daerah tersebut.
Pembagunan revitalisasi program Bapak Prabowo Subianto selaku presiden tegas ia mengatakan untuk diawasi agar tidak jadi bacakan oknum dikorupsi dan untuk menyejahterakan warga sekitar serta pembangunan harus diawasi sehingga pembangunannya baik.
Dilansir dari laman Kemendikdasmen.go.id Mekanisme Swakelola
Program revitalisasi sekolah yang berangkat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) ini dilaksanakan melalui skema swakelola. Lebih lanjut, Dirjen Gogot menguraikan bahwa terdapat tiga pembaruan penting sebagai berikut.
Pertama, dana revitalisasi tidak lagi dikelola melalui Kementerian Pekerjaan Umum, melainkan oleh Kemendikdasmen.
Kedua, dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikelola melalui mekanisme swakelola dengan partisipasi masyarakat.
Ketiga, pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan masyarakat, didampingi tim teknis perencana dan pengawas.
“Swakelola bukan hal baru, pendekatan ini telah digunakan lebih dari 20 tahun dalam kerangka Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Sekolah diberi kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, membangun dan wajib mempertanggungjawabkan anggaran
secara transparan dan akuntabel, dengan dukungan langsung dari masyarakat dan tenaga profesional,” katanya, seraya menegaskan bahwa swakelola juga dapat menggerakkan perekonomian warga sekitar sekolah.
Terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) pada sekolah yang sedang dibangun, tidak akan mengalami kendala karena guru tidak dibebani dengan tugas administrasi revitalisasi sekolah. “Karena pembangunan sekolah ditangani oleh P2SP,” pungkas Dirjen Gogot.(Red)