SPBU di Pagelaran Diduga Jual BBM Secara Ilegal, Pengelola Masih Bungkam

(KD), Pringsewu - Skandal bahan bakar subsidi kembali mencuat. SPBU 24.353.158 di Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung diduga kuat ada praktik curang.

Bukannya melayani masyarakat yang berhak, SPBU ini justru diduga menyulap BBM subsidi menjadi bisnis gelap lewat kendaraan Roda empat.

Dalam tinjauan dilokasi kendaraan mengantri hingga ratusan meter.

Jenis kendaraan musterius yang diduga digunakan untuk menyedot BBM adalah mobil jenis Track, Kijang, L300 dan lain - lain. untuk menyedot BBM bersubsidi dari SPBU.

Setiap pagi, warga menyaksikan para mafia BBM bersubsidi tersebut keluar masuk SPBU untuk mengurus BBM yang seharusnya untuk masyarakat banyak, namun namun buat para mafia melenggang tanpa hambatan, seolah punya akses VIP. “Kami ini tiap hari menyaksikan keluar masuk kendaraan Roda empat Ini sudah keterlaluan!” keluh warga sekitar. Sabtu, (10/05/25)

Dugaan penyelewengan ini mengangkangi hukum secara terang-terangan. Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya boleh dijual kepada kendaraan yang berhak, bukan kepada mafia penimbun.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Namun, meskipun aturan sudah jelas, SPBU ini tetap beroperasi tanpa hambatan.

Hingga berita tersebut tiga kali ditayangkan pengelola SPBU memlih bungkam tanpa klarifikasi. (Neki)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama