(KD), Bandar Lampung - Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan persoalan pembangunan sekolah SD N 1 Rajabasa yang beralamat di Jl Indra Bangsawan Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Persoalan pembangunan ini terang narasumber kepada awak media ia menjelaskan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi padahal nilai nya fantastis sebesar Rp 1 mIlyard lebih dan kualitas bangunannya prihatinkan, "terang narasumber kepada awak media Rabu (24/09/2025).
Saat awak media menelusuri informasi dari narasumber, Meriani selaku kepala SD N 1 Rajabasa, bahwasanya sekolah ini dana revitalisasi langsung dari pusat ke pengelolanya, ia sendiri, "terang Meriani), Kamis (25/09/2025).
Meriani menjelaskan semua tahapan langsung dari Kemendikbud ke rekening sekolah dengan melibatkan masyarkqat sekitar, " tambahnya.
Ketua komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mengatakan bahwa ada beberapa sekolah yang mendapatkan dana revitalisasi sekolah tersebut.
Pengelolaannya langsung oleh kepala sekolah dan itu program Kementerian pendidikan dan kebudayaan langsung, kepala sekolah mendapatkan tugas mengelola proyeknya sendiri selain mengajar, "Jawab Asroni.
Aturan pengelolaan revitalisasi pembangunan sekolah dasar negeri tahun 2025 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2021, Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, dan Peraturan Dirjen PDM Nomor M 2400 Tahun 2025, yang mengamanatkan pelaksanaan program melalui mekanisme swakelola yang melibatkan partisipasi masyarakat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk oleh sekolah.
Mekanisme Pengelolaan Swakelola
Program ini dilaksanakan melalui skema swakelola berbasis satuan pendidikan:
- Pendanaan Langsung ke Sekolah
- Pembentukan P2SP
Partisipasi Masyarakat: P2SP melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Kewenangan Sekolah: Sekolah memiliki kewenangan penuh untuk merancang, membelanjakan, dan membangun dengan prinsip "dari, oleh, dan untuk sekolah".
Akuntabilitas Transparan: Sekolah wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Tujuan dan Fokus Revitalisasi
Peningkatan Kualitas Sarana dan Prasarana: Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Pemenuhan Kebutuhan Mendesak: Program fokus pada prioritas utama seperti ruang kelas, laboratorium, toilet, perpustakaan, dan ruang guru.
Dukungan Program Lain: Revitalisasi juga bertujuan untuk mendukung program lain seperti makan bergizi gratis serta peningkatan literasi dan kesehatan siswa.
Awak media menginvestigasi dan melihat langsung pekerjaan Disekolah tersebut diduga masih menggunakan material yang asal-asalan seperti adukan,pasir semen, besi holow atapyang tipis begitu kena angin terbang sedangkan di lokasi tersebut banyak angin dan rawan banjir.
Kemudian awak media memerhatikan di lokasi belum adanya transparansi dan akuntabel penggunaan dana tersebut tidak terpampang sedangkan pekerjaan sudah dua minggu berjalan sudah menghabiskan dana berapa, material apa saja yang digunakan dan harganya serta papan plang terlihat kecil dan di atas seperti bukan untuk diketahui publik namun hanya seperti melepaskan persyaratan saja.
Seharusnya Sekolah wajib mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel.
Saat awak media ingin mengetahui lebih mendetail tentang program revitalisasi tersebut, "Abdillah Kabid Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, enggan berkomentar meskipun sudah terhubung contreng dua.
Menjadi sorotan publik dengan dana yang memakan Milyaran uang negara namun tidak adanya pengawasan baik dari Dinas PU, Dinas Pendidikan serta saat ditanya tukang, Pak Dewo selaku mandor tidak ditempat dan juga tidak ada terpampang di lokasi transparansi dan akuntabel di lokasi sekolah.
Menjadi pertanyaan publik apakah pekerjaan tersebut dapat termonitor kepala sekolah, setiap harinya, karena pengawasnya saja saat awak media ke lokasi tidak ada ditempat dan kepsek apakah mengerti tentang bangunan.
Diaturan tersebut dana revitalisasi juga untuk dukungan program lain makan bergizi gratis, literasi dan kesehatan siswa.
Awak media butuh penjelasan resmi dari Kabid Gedung ataupun Kadis Pendidikan Kota Bandar Lampung sehingga jelas persoalan tersebut tidak timbul asumsi asumsi publik.(Red)