(KD), Pesawaran - Terungkap soal blacklist perusahaan kontraktor proyek 17 M di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Setelah sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dirasa janggal. Kini ditanggapi pihak Kementrian PU perwakilan Lampung.
Sempat dikomentari M Rinaldi anggota DPRD komisi IV Pesawaran, kini terkuak soal blacklist perusahaan.
Tak hanya janggal, berdasarkan investigasi diketahui perusahaan kontraktor pemenang tender juga disinyalir telah di blacklis atau tidak memenuhi kewajiban atau melanggar peraturan. Sehingga tidak diizinkan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Sanksi ini diberikan oleh instansi pemerintah atau perusahaan, seperti pemerintah atau BUMN, yang mengakibatkan pembatasan atau penolakan terhadap perusahaan yang terdaftar.
Dikonfirmasi di gedung Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Galih, selaku pihak Kementrian PU perwakilan Lampung yang membidangi sarana prasarana strategis mengungkapkan, semestinya ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait tempat menginap," ujar Galih.
" Untuk proyek ini tahapannya masih uang muka. Terus seumpamanya kalo minep ya disekolah, kalau gak ada bangunannya kita dari awal ada " MoU " sama mereka, sekolahnya harus merelokasi,"terang Galih Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan isi MoU adalah," Kita ada kesepakatan dengan pihak Madrasah kita harus merelokasi murid - murid itu. Karena takutnya kalau sudah relokasi, malah jadi hal yang tidak diinginkan, tertusuk paku dan lain sebagainya ".Ujarnya
Disinggung mengenai dugaan blacklist pihaknya tidak mengetahui secara pasti karena bukan bidangnya. " Kita pihak PU Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) gak tau sejauh apa. Untuk masalah lelang dasarnya bukan di kami tapi di BP2JK ". kata Galih
Galih juga mengatakan seharusnya pihak Kontraktor menyediakan gudang untuk menyimpan material dan lain sebagainya.
" Biasanya ada, sedikit, itu peruntukan gudang material dan lain sebagainya untuk gudang material dan lain sebagainya serta ada untuk tempat tidur tukang juga, "tambahnya.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Balai BP2JK namun hanya ditemui oleh seorang satpam.
Parahnya, satpam tersebut justru mengambil alih tugas Kepala Balai dengan menjelaskan kepada awak media ini. "Jadi gini mas, ikut lelang yang blacklist itu mungkin pemenang, yang dia nge sub. Dia bukan pemenang, Kalau yang blacklist itu bukan pemenang ". Kata Satpam yang tak diketahui namanya
![]() |
Satpam BP2JK |
Tambahnya, " Ya kalau udah blacklist tetap blacklist. Disini gak bisa ikut. Oke dia ngesub. Kemungkinan dia tu ngesub ". Jelasnya
Dirinya juga menegaskan " Kalau udah blacklist gak bisa mas. Coba PT Apa. Wira karsa konstruksi, " terang salah satpam tersebut
Dilansir Sentraltimur.com dengan Judul : Masuk Daftar Hitam, PT. Wira Karsa Konstruksi Pemenang Tender Proyek Rp 26 Miliar, Ini Buktinya
PT. Wira Karsa Konstruksi beralamat di jalan RSI Faisal XII No. 60 Makassar, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini dijatuhi sanksi blacklist oleh Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
PT. Wira Karsa Konstruksi menjadi salah satu dari dua perusahaan yang diganjar blacklist atau masuk daftar hitam akibat bermasalah pada lelang paket proyek jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020.
Kemudian dikutip dari RRI Ambon dengan judul
" Soal Progres Kasus Jembatan Tetoat Mangkrak, Ini kata Jaksa ".
Dari informasi yang diperoleh RRI Ambon, PT Wira Karsa Konstruksi adalah perusahaan yang menangani proyek yang sumber anggarannya dari APBD Maluku maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian PUPR melalui Direktorat Bina Marga.
Diduga PT. Wira Karsa Konstruksi yang beralamat di jalan RSI Faisal XII No. 60 Makassar, Sulawesi Selatan ini dikabarkan masuk dalam satu daftar dari dua perusahaan yang dijatuhi sanksi blacklist oleh Balai Pelaksaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku akibat bermasalah pada lelang paket proyek jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa di Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2020 lalu
Kini perusahaan yang dipercaya sebagai jasa kontruksi di Indonesia sejak 2008 iitu berulah di paket proyek jembatan Tetoat di Kabupaten Malra. Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBD dan DAK dengan model singgelbyears atau proyek dikerjakan ketika ada anggaran. Demikian dikutip dari RRI Ambon
Perusahaan PT Wira Karsa Konstruksi mengerjakan proyek 17 M di Lampung, jadi sorotan publik dikarenakan sudah di blacklist ini masih dapat
Awak media masih menunggu keterangan resmi kepala BP2JK apakah ini kelalaian ataukah memang diperbolehkan ketika sudah diblaklist sesuai kah dengan pernyataan satpam yang mengomentari hal tersebut
Awak media justru meminta klarifikasi proses lelang perusahaan yang sudah dil blacklist justru satpam yang berkomentar dan jadual ketemu hingga kini belum ada keterangan resmi.(Red)