Sabet Dua Jabatan Kepsek EL Sulit Ditemui, Kabid Dikdas Lamsel Belum Berikan Keterangan

(KD), Lampung Selatan - Fenomena Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar rangkap jabatan di Lampung Selatan mengundang tanda tanya dan jadi sorotan.

Kepsek tersebut berinisial EL yang berdasarkan informasi dari masyarakat menduduki jabatan sebagai Kepala SD N 2 Margodadi, Jatiagung dan berstatus definitif atau tetap.

Tak hanya satu sekolah, EL juga menduduki jabatan yang sama di SD N 5 Jatimulyo, diketahui Surat Keputusan (SK) tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya beredar kabar bahwa telah ada beberapa guru yang mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Sekolah namun anehnya justru EL yang telah mempunyai jabatan yang mendapatkan rekomendasi.

Diketahui, Sanksi rangkap jabatan bagi Kepala Sekolah SD adalah pelanggaran terhadap peraturan dan dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penundaan hak-hak jabatan, karena rangkap jabatan dapat mengganggu pelaksanaan tugas-tugas manajerial sekolah dan berpotensi menurunkan mutu pendidikan. 

Dasar Hukum dan Peraturan yang Relevan 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur tentang beban kerja kepala sekolah, yang mencakup tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Rangkap jabatan dapat menghambat pemenuhan beban kerja ini.

Jenis Sanksi Administratif

Apabila seorang kepala sekolah diketahui melakukan rangkap jabatan yang melanggar ketentuan, sanksi yang mungkin dikenakan meliputi: 

1. Peringatan Lisan dan Tertulis:

Ini adalah sanksi awal untuk menegur dan memberikan peringatan agar tidak melanjutkan pelanggaran.

2. Penundaan Kenaikan Pangkat atau Golongan:

Sanksi ini dapat diberikan jika pelanggaran dianggap serius dan berdampak pada hak-hak ASN (Aparatur Sipil Negara).

3. Penundaan Hak-Hak Jabatan:

Selain kenaikan pangkat, hak-hak lain yang berkaitan dengan jabatannya dapat ditunda sebagai bentuk penegakan disiplin.

4. Sanksi Lain:

Sanksi lain dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tergantung pada tingkat dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Mengapa Rangkap Jabatan Tidak Diperbolehkan?

Beban Kerja Berlebih:

Tugas kepala sekolah sangat kompleks, meliputi manajemen sekolah, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru, dan administrasi. Rangkap jabatan akan menambah beban tersebut dan berisiko tidak dapat melaksanakan tugas-tugas utama dengan optimal. 

Penurunan Mutu Pendidikan:

Dengan beban kerja yang tidak terkelola dengan baik, mutu pembelajaran dan tata kelola sekolah dapat menurun. 

Pelanggaran Disiplin:

Rangkap jabatan merupakan bentuk pelanggaran disiplin dan etika profesi kepala sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan EL tidak berada dikantor. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Lampung Selatan juga belum memberikan jawaban. (Red)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama