Bangunan Megah Diatas Sungai Tak Ditertibkan, Ketua Komisi III DPRD Balam Buka Suara

(KD), Bandar Lampung - Satgas penertiban bangunan diatas aliran sungai Kota Bandar Lampung diduga pilih kasih kini disoroti ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.

Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Jl. Beo No. 7, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, kembali mencuat. 

Hunian cukup megah yang tertulis PT Syukri Balak ini menjadi sorotan masyarakat setempat lantaran tak kunjung ditertibkan, berbeda dengan bangunan warga lainnya yang telah dibongkar Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung.

Temuan awak media di lapangan pada Senin, 5 Mei 2025 menguatkan dugaan masyarakat bahwa bangunan tersebut berdiri persis di atas aliran sungai. 

Padahal, beberapa bulan sebelumnya, Satgas yang dibentuk Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada 3 Maret 2025, gencar melakukan penertiban bangunan di bantaran sungai di lima kecamatan sebagai upaya mengatasi banjir yang telah menelan delapan korban jiwa hingga Mei 2025.

"Kami menanyakan kenapa bangunan rumah yang berdiri di atas sungai beberapa bulan lalu ditertibkan, tapi kenapa rumah mewah yang digunakan PT Syukri Balak ini tidak dibongkar?" ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

Ketidakjelasan status dan tindakan terhadap bangunan PT Syukri Balak ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menertibkan bangunan di sempadan sungai. 

Ironisnya, ketegasan Wali Kota yang telah membentuk Satgas dan melakukan pembongkaran di beberapa titik, terkesan tidak diikuti oleh kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, dan lurah.

Saat awak media mencoba meminta klarifikasi terkait keberadaan bangunan ini melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Ketidakjelasan ini turut disoroti oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agung Zawil Afkar Al Muhtad. 

"Penertiban aliran sungai dengan menertibkan bangunan-bangunan yang ada di bantaran sungai jangan tebang pilih. Semua jika melanggar, tertibkan karena jika banjir, semua masyarakat yang kena dampaknya," tegas Agung, belum lama ini.

Lebih lanjut, fakta menarik terungkap dari data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bandar Lampung. 

Kasubbid PBB Kota Bandar Lampung, Riski Meirido, menyatakan bahwa tidak ada catatan PBB atas nama PT Syukri Balak untuk properti di lokasi tersebut. Hal ini semakin menimbulkan kejanggalan terkait legalitas bangunan tersebut.

Dari perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara tegas melarang pembangunan bangunan di sempadan sungai. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan.(Tim)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama