(KD), Tanggamus - Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) LAPAKK Provinsi Lampung menyoroti penggunaan anggaran di Bagian Umum sekretariatan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang terkesan melakukan pemborosan anggaran.
Dalam situasi fiskal nasional yang tengah mengalami tekanan,pusat memerintah untuk ngadakan efesiensi anggaran.namun hal ini tidak berlaku untuk "kabupaten Tanggamus" di tahun anggaran 2025 ini khusunya di Bagian Umum sekretarian Daerah. Yang terkesan seolah- olah berlomba untuk menghabiskan anggaran ini harus menjadi catatan penting bagi sekda kabupaten tanggamus.
"Bagaimana tidak di sebut boros anggaran pembelian bahan bakar kendaraan di pecah- pecah pembelian bahan bakar Buapti dan wakil Bupati di buat tersendiri,begitu juga bahan bakar mobi Daubel gardan, mobil operasional dan bahan bakar mobil roda empat yang ketika di kalkulasi keseluruhannya Rp 1.322.680.000.
Kemudian pada kegiatan pemeliharaan kendaraan pun di pecah- pecah pemeliharaan mobil Dinas Daubel gardan, mobil asisten, mobil Bupati dan wakil Bupati, mobil sekda, pembelian Ban dan servis kendaraan roda empat dengan keseluruhan nilai Rp 533.575.000.
Menurut Nova selaku ketua LSM LAPAKK dalam aturan pepres jangankan di pecah menjadi satu-satu pemecahan antara pemeliharaan kendaraan dan pembelian bahan bakar kendaraan pun tidak di perbolehkan.
Jeles pepres 53 tahun 2023 mengatur bahwa pemeliharaan kendaraan sudah ingklut dengan. Bahan bakar.
Ketika di pecah seperti ini di sinyalir bagian umum sekretariatan Daerah Tanggamus terindikasi melakukan mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun penyusunan anggaran yang aneh dan terkesan pemborosan dilakukan kembali pada kegiatan makan minum untuk jamuan tamu pemerintah Daerah Rp 1.279.985.000, kemudian jamuan makan prasmanan tamu pemerintah Daerah Rp 356.800.000, kegiatan jamuan Snack pemerintah Daerah Rp 256.020.000. VIP /Catering tamu pemerintah Daerah 203.301.000 kemudian VIP /Catering untuk tamu pemerintah Daerah rapat kordinasi tingkat kepala Dinas,eselon dan stap Rp 289.000.000 yang total keseluruhan untuk jamuan tamu pemerintah Daerah sebesar Rp 2.385.106.000. Total ini belum termasuk makan minum kegiatan rumah jabatan, hari raya, ulang tahun dan rapat.
Hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan, dari pak Eko Didi armadi selaku Kabag umum kabupaten Tanggamus.