Lahan Bukit Nyaris Habis Dijual Penambang di Kemiling DLH Provinsi Lampung Segel Tiga Lokasi

(KD), Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel tiga titik lokasi tambang batu tak berizin di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung pada Jum'at, (13/6/25).

Buntut laporan dari masyarakat tambang yang diduga telah beroprasi sejak tahun 2017 tersebut hanya memilik izin dari pihak Kota Bandar Lampung untuk membagun perumahan namun pada praktiknya menjual hasil kerukan yang berakibat kerusakan lingkungan.

Tiga titik tambang tersebut berada dalam satu lingkungan yang berdekatan.

Pemasangan plang segel tersebut dihadiri oleh DLH Provinsi Lampung, DLH Kota Bandar Lampung, DANPOM, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Lurah Sumber Agung.

Kabid Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustikasari mengatakan, pihaknya melakukan persiapan dalam dua hari untuk melakukan pemasangan plang.

" Jadi hari ini kami kegiatan nya adalah pemasangan plang di tiga titik, pemasangan plang ini tidak serta merta kami lakukan tetapi sudah dari dua hari persiapan persiapan pertama, rapat kordinasi di DLH Provinsi terkait tiga lokasi yang berada disini hari kedua, kami turun untuk verifikasi lapangan kemarin ". Terang Yulia Jum'at (13/6/25)

Lanjutnya, " Setelah kami temukan adanya tidak ketaatan maka pada hari ini kita pasang plang". Ujarnya

Yulia juga menyebut nama pengelola tambang tak berizin tersebut dan akan menindak lanjuti.

" Untuk sementara yang kita ketahui sampai hari ini tidak kita temukan sama sekali izin - izin. Yang kami tau juga untuk pengelolanya di tiga titik ini atas nama pak Edi, pak Yadi, yang satunya katanya koh Andi. Nah ini kita akan tindak lanjuti lebih lanjut ". Ungkapnya

Disinggung mengenai izin terkait perumahan dilahan tersebut dirinya mengaku belum memperoleh izin sama sekali.

" Sampe hari ini kami kesini tidak ada satu izin pun yang kita peroleh dan kami masih menunggu pemilik dari lahan ini kalo memang bisa menunjukan izin - izin nya akan kita tindak lanjuti". Tutup Yulia.(Red)


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama