(KD), Pringsewu - Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 03 Tahun 2015 fokus pada tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penjabat Kepala Pekon dan sampai saat ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda )kabupaten Pringsewu yang secara tegas melarang anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) untuk rangkap jabatan .
Terkait hal tersebut disampaikan salah satu ketua BHP Pekon Srikaton,kecamatan Adiluwih,kabupaten ,Pringsewu ,Lampung Rudianto bahwa seorang guru tidak ada larangan secara eksplisit melarang rangkap jabatan tersebut.
"Tidak ada larangan seorang guru merangkap jabatan sebagai anggota BHP di pekon " tegas Rudianto ketua BHP Pekon Srikaton ,saat bertemu dengan media ini ,Jum'at (13/06/2025).
Tidak ada larangan tersebut dikatakan Rudianto sesuai juga dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2016
mengatur tentang BHP, namun tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan tersebut .
"Saya juga heran dengan adanya pihak tertentu yang mengatakan bahwa saya melanggar peraturan dan perundang undangan yang mana " katanya dengan raut muka penuh tanda tanya
Lanjut Rudianto ,sebenarnya jika mempermasalahkan orang lain harus ada dasar hukumnya dan jangan asal bicara
"Jadi kalau ada yang mempermasalahkan ,itu dasarnya apa dan masyarakat yang mana yang keberatan kalau benar mengatasnamakan masyarakat ,untuk menjadi BHP itu sudah ada prosedurnya keterwakilan dusun dan pilihan dari masyarakat setempat bukan ditunjuk menjadi BHP tersebut " pungkasnya . (Ade)