Tegas ! Satpol PP Provinsi Lampung Bidik Tempat Spa Nakal di Bandar Lampung

(KD), Bandar Lampung -
Satu tempat spa di Kota Bandar Lampung kini tengah dibidik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung. Langkah ini diambil setelah muncul dugaan bahwa tempat terapi kesehatan berbentuk spa tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan bahkan disinyalir menjalankan praktik ilegal.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan tentang salah satu tempat terapi di Bandar Lampung yang diduga menyajikan “permainan lendir”, sebuah aktivitas yang jauh dari konsep pelayanan kesehatan atau kebugaran.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap sektor pariwisata dan penegakan hukum.

“Menurut saya selaku Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah Provinsi Lampung, di satu sisi kita harus mendukung atau menunjang yang namanya pariwisata. Orang berwisata itu tentunya mengharapkan fasilitas yang bisa membuat mereka nyaman ketika memang mereka ini berwisata di Provinsi Lampung. Tapi ingat, di satu sisi memang aturan harus kita tegakkan. Karena tidak ada satu perusahaan pun yang dikecualikan bisa beroperasi tanpa izin,” jelas Lakoni, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Lakoni menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Lampung untuk memastikan legalitas operasional tempat spa tersebut.

“Kami akan coba koordinasi dengan PTSP Provinsi. Karena apa pun bentuknya, kita harus kolaborasi dengan dinas yang lain. Apakah mereka ini sudah betul-betul memiliki izin, dan izin yang diberikan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Lakoni menegaskan, Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dalam kegiatan operasional tempat spa tersebut.

“Kalau memang pada saat kita turun ke lapangan kita temukan yang pertama tidak ada izin, atau pun ada tapi tidak sesuai peruntukan, kita akan tindak. Sudah begitu banyak tempat hiburan yang menyediakan jasa yang kita segel, dengan catatan segel akan kita buka ketika perizinan tersebut dimiliki dan diterapkan sebagaimana perizinan yang memang diperuntukkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan terhadap sejumlah tempat hiburan, termasuk hotel berbintang, yang terbukti tidak menjalankan usaha sesuai izin.

“Hotel bintang pun kita segel karena memang tidak sesuai peruntukan. Jangan sampai nanti mereka melakukan usaha-usaha yang ilegal atau usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan izin,” pungkas Lakoni.

Langkah tegas Satpol PP Provinsi Lampung ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan dan kebugaran agar memastikan izin operasionalnya lengkap serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama