(KD), Lampung Selatan - Sebelumnya Kades Karang Anyar Sumanto saat diklarifikasi tentang eksplorasi dan produksi tanah urugan seluas 16 rante, Sumanto mengatakan itu belum izin warga dan Kadus, Senin (21/07/2025)
Sebelumnya pengerukan atau penggalian material yang ada didusun tegal lega desa karang anyar kecamatan Jati Agung yang sempat dikerjakan oleh Rusli 21 Juli 2025.
Waktu itu sudah mendapatkan tanda tangan warga, Kades Karang Anyar dan kadus bersama 70 orang warga
Sempat rumah Kades digruduk pada waktu itu sekitar 21 Juli 2025, yang hadir Rusli, Bungaran, Imron dan warga untuk dihentikan, karena mengganggu aktivitasnya baik debu dan juga persoalan tanah tersebut belum terselesaikannya administrasi ponpes antara Karim selaku pemilik lahan dengan Ustd Dedi selaku pemilik pondok serta tidak memiliki ijin penjualan dari ESDM provinsi Lampung namun sudah berani melakukan penjualan tanpa izin resmi dari pemerintah sehingga dapat merugikan PAD pemerintah Provinsi Lampung
Juli 2025 dilakukan penjualan oleh Rusli ke perumahan yang ada di Fajar Baru dan Rusli memberikan 7.000 per ritase kepada Karim selaku pemilik lahan.
Kembali beroperasinya lahan batu kapur, tanah sabes. Pengerukan yang dimulai sudah 4 hari sekira 9 Oktober 2025 mulai beroperasi kembali dengan orang yang berbeda kini bukan Rusli yang melakukan pengerukan material alam tersebut, " terang Karim selaku pemilik lahan.
Karim pun mengatakan lahan tersebut tidak jadi untuk Pondok dan beliaupun menjual kepada oknum T per ritase Karim mendapatkan Rp 15.000 per ritase dan oknum tersebut menjual ke tempat lain sebesar Rp 180.000,"terangnya.
Mirisnya dua orang narasumber yang dapat dipercaya mengatakan telah berkoordinasi dengan Camat dan Polsek Jati Agung untuk melakukan pengerukan tersebut.
Keterangan bapak Karim ternyata sama dengan keterangan yang didapat oleh tim media melalui sumber yang lain bahwa beroperasinya kembali pengerukan lahan tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan polsek.
Rudi selaku Kabid Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, menjelaskan kepada awak media melalui whattsapp, " Kalau menjual material, tidak boleh, sebelum dia memiliki izin IUP explorasi/ penjualan dari ESDM Provinsi Lampung, "Terang Rudi .
Kalau terkait izin tambang ada di ESDM, DLH terkait pencemaran, jika dia belum ada dokumen UKL-UPL, maka dihentikan sementara, sampai dia memiliki dokumen tersebut yang sudah disyahkan, "Jelas Rudi.
Kalau dia (Pak Karim) selaku pemilik lahan, meratakan untuk menimbun kegiatannya sendiri boleh.
Selama dia sudah memiliki dokumen lingkungan dan tertuang didalamnya itu dibolehkan, " jelas Rudi lagi.
Rudi menegaskan akan meneruskan ke group Penegakan Perda, karena kembali lagi ini terkait masalah PERIZINAN, jadi leading sektorny ada di perizinan atau penegakan perda, "tegas Rudi.
Diharapkan kepada Pol PP provinsi Lampung bagian Penegakan Perda, Dinas ESDM, DLH Provinsi Lampung, Pihak Polda Lampung untuk tegas menindak oknum yang melakukan penjualan material alam yang dapat merugikan negara tanpa izin yang berada di Dusun Tega Lega Desa Karang Anyar Kabupaten Lampung Selatan, karena Bapak Prabowo Subianto sangat concern dan tegas bagi oknum yang melanggar dan melakukan penjualan hasil alam tanpa izin untuk disikat, karena dapat merugikan negara dan berdampak merusak lingkungan hidup, NKRI dan khususnya Lampung sedang berbenah untuk perbaikan.(Red)