(KD), Lampung Selatan - Sebelumnya pengerukan atau pengalian material yang ada didusun tegal lega desa karang anyar kecamatan jatiagung yang sudah disegel atau ditutup oleh pihak kecamatan jatiagung saat ini beroperasi kembali di lokasi tersebut tanpa memiliki izin lengkap, selasa 14 Oktober 2025.
Kembali beroperasinya lahan pengerukan material yang dikelola oleh bapak karim tidak memiliki izin atau diketahui pihak baik kepala dusun maupun kepala desa karang anyar, namun saat dicomfirmasi oleh salah satu media kepada pengelola bapak karim via sambungan telpon mengatakan, "ya mas soal pengerukan atau galian itu beroperasi lagi, kita sudah berkoordinasi dengan camat jatiagung dan pihak polsek jatiagung namun memang belum diketahui oleh kepala dusun dan kepala desa, ujar bapak karim melalui sambungan telepon.
Keterangan bapak karim ternyata sama dengan keterangan yang didapat oleh tim media melalui sumber yang lain bahwa beroperasinya kembali pengerukan lahan tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan polsek.
Namun Dari keterangan tersebut tim media melakukan koordinasi atau kebenaran pernyataan bapak karim dengan camat jatiagung Rizwan Effendi melalui sambungan via telpon atas pernyataan yang disampaikan, apakah benar sudah ada koordinasi sebelumnya terkait beroperasinya kembali kegiatan pengerukan material di dusun tegal lega sudah ada izin atau koordinasi dengan pihak kecamatan.
"Melalui sambungan telepon camat jatiagung Rizwan Effendi menyampaikan, bahwa terkait pengoperasian kembali lahan tersebut tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan apa lagi dengan saya, Kita baru tahu ini tutur camat Rizwan.
Lahan tersebut kan sudah kita tutup, tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin lengkap, kenapa sekarang beroperasi lagi dan si karim mengatakan sudah berkoordinasi dengan camat, kapan ketemu dengan saya, apa buktinya, tahu mukanya aja gak, malah kemarin sebelum ditutup pertama kali baik si karim dan pihak yang lain menghindar atau kucing kucingan gak mau ketemu dengan pihak kecamatan untuk soal izinnya,tambah Rizwan.
Melalui telepon camat jatiagung Rizwan mengatakan bahwa akan menutup kembali lahan galian atau pengerukan material di lahan tersebut, kita pihak kecamatan akan turun lagi buat menutup atau menyegel lahan tersebut agar tidak beroperasi lagi karna belum ada izin untuk Aktifitas atau beroperasi, akan saya tindak tegas, saya akan berkoordinasi dengan pihak polsek maupun posramil jatiagung untuk turun lokasi menutup aktifitas pengerukan material di lahan tersebut secepatnya.
"Pokoknya kita tindak tegas aktifitas pengerukan material disana, dan akan kita panggil si karim untuk menjelaskan pernyataan yang sudah disampaikan kepada media bahwa sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, itu sama aja sudah memberikan keterangan atau pernyataan palsu, tutup camat jatiagung rizwan effendi.
Hasil penelusuran tim media ditemukan fakta sebenarnya bahwa aktifitas pengerukan material di dusun tegal lega tidak memiliki izin dan pengelolaan memberikan keterangan palsu bahwa pengerukan material sudah ada koordinasi dengan pihak kecamatan maupun polsek jatiagung seperti yang disampaikan oleh karim kepada media melalui via telepon.
Sampai berita ini di terbitkan tim media belum mendapatkan keterangan kembali dari bapak karim atas kenyataan tersebut.(Red)