(KD), Pesawaran - Melalui KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) sebagai Kuasa Hukum yang di tunjuk, sejumlah Konsumen/Warga Lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Pesawaran Residence, Dusun 05 Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran.
Secara resmi melayangkan surat somasi ke I atau peringatan pertama kepada Pimpinan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Lampung yang beralamatkan di JL. Bukit Kemiling Permai Bandar Lampung. Rabu, (13/08/2025)
Nizam Arista, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES mengatakan, somasi yang dilayangkan oleh kliennya ini, berkaitan dengan adanya pembangunan gedung fasilitas Alfamart di diarea gerbang depan Lingkungan Perumnas setempat yang dibangun diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) dan atau Fasilitas Sosial (Fasos) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate).
“Pembangunan Alfamart ini juga bahkan hingga memakan badan Jalan Utama dua jalur, yang mengakibatkan penyempitan pada badan jalan yang selama ini menjadi akses utama keluar-masuk bagi warga lingkungan yang tinggal di Perumnas Pesawaran Residence,” katanya pada pihak media ini.
Ia menjelaskan, bahwa pembangunan Alfamart dilokasi tersebut juga diduga telah merusak dan menghilangkan Fasum lainya berupa fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang terletak didepan digerbang utama Perumnas setempat, yang saat ini telah di bongkar dan atau telah dirobohkan oleh pihak Pengembang/Developer, yang kuat diduga lahannya akan digunakan sebagai lahan parkir bagi para pembeli/konsumen perusahaan ritel yang bergerak di bidang minimarket tersebut.
“Hal ini tentunya dirasa sangat merugikan bagi klien kami, baik secara materiel maupun Immateriel,” sambungnya.
“Pasalnya, yang menjadi ketertarikan dari klien kami untuk membeli Perumahan di Pesawaran Residence ini, salah satunya adalah dengan adanya fasilitas yang telah dijanjikan sebagaimana yang ada pada brosur pemasaran yang disebarkan oleh pengembang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nizam Arista, S.H., menerangkan, bahwa ada 6 (enam) poin yang menjadi keberatan/atau gugatan dari kliennya, yang kesemuanya telah dituangkan kedalam Surat somasi ke I yang dilayangkan kepada pihak Pimpinan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Lampung pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 kemarin, dan diterima langsung oleh pegawai/atau staf Perumnas tersebut.
Selain kepada pihak Pimpinan Perumnas Cabang Lampung, Nizam mengungkapkan, bahwa surat somasi tersebut juga di tembuskan kepada beberapa instansi lainya, yakni;
1. Gubernur Lampung,
2. Pimpinan Pusat Perumnas di Jakarta,
3. Kapolda Lampung cq Direskrimum Polda Lampung,
4. Bupati Pesawaran,
5. Camat Gedong Tataan kabupaten Pesawaran, dan
6. Kepala Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran.
“Untuk ini kami harapkan, Pimpinan Perumnas Cabang Lampung tidak mengabaikannya dan dapat dengan secepatnya memberikan tanggapan atas apa yang telah kami sampaikan dan atau selambat-selambatnya 14 (empat belas) hari sejak Surat somasi ke I kami layangkan,” ungkapnya.
Dan apabila tidak diindahkan, sambung Nizam Arista, S.H., menegaskan, “Maka kami akan layangkan surat somasi ke II dan terakhir, untuk selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum pidana,” tegas dan tandasnya. (Tim red)