(KD), Pesawaran - Patut di pertanyakan ada apa dengan pihak Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Lampung yang beralamatkan di JL. Bukit Kemiling Permai Bandar Lampung, mengapa tampak seperti kebakaran jenggot, yang diduga dengan arogansinya melalui pesan WhatsApp pribadinya selah seorang Pegawai/Stad Perumnas yang diketahui berinisial AC mengatakan “Cupuuu” kepada Konsumen/Warga Pesawaran Residence. Kamis, (14/08/2025)
Bagaimana tidak, pasalnya setelah beberapa kali diberitakan oleh beberapa Media dan dilayangkannya Surat Somasi I secara resmi oleh Konsumen/Warga Lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Pesawaran Residence, Dusun 05 Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran yang dilayangkan melalui KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) sebagai Kuasa Hukum yang di tunjuk dan diberikan kuasa untuk menengahi terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak Pengelola/Developer Perumnas tersebut.
Dugaan tersebut, berkaitan dengan adanya pembangunan gedung fasilitas Alfamart di diarea gerbang depan Lingkungan Pecrumnas setempat yang dibangun diatas lahan tanah Fasilitas Umum (Fasum) dan atau Fasilitas Sosial (Fasos) yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) dan hingga memakan badan Jalan Utama dua jalur, sehingga mengakibatkan penyempitan pada badan jalan yang selama ini menjadi akses utama keluar-masuk bagi warga lingkungan yang tinggal di Perumnas Pesawaran Residence.
Bahkan pembangunan Alfamart dilokasi tersebut juga diduga telah merusak dan menghilangkan Fasum lainya berupa fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang terletak didepan digerbang utama Perumnas setempat, yang saat ini telah di bongkar dan atau telah dirobohkan oleh pihak Pengembang/Developer, yang kuat diduga lahannya akan digunakan sebagai lahan parkir bagi para pembeli/konsumen perusahaan ritel yang bergerak di bidang minimarket tersebut.
Bukanya memberikan tanggapan atas surat somasi I yang dilayangkan secara resmi kepada pihaknya dan juga ditembuskan kepada beberapa pihak lainya, seperti Gubernur Lampung, Pimpinan Pusat Perumnas di Jakarta, Kapolda Lampung cq Direskrimum Polda Lampung, Bupati Pesawaran, Camat Gedong Tataan dan Kepala Desa Kurungan Nyawa, kabupaten Pesawaran.
AC, yang diketahui merupakan salah seorang Pegawai/Staf Perumnas Cabang Lampung ini, justru mengirimkan surat Elektronik berupa Portable Document Format (PDF) yang bersifat surat biasa dengan Nomor : LPMG/01/881/VIII/2025 dengan Perihal : Undangan Pembahasan Alfamart di Lokasi Pesawaran Residence, yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada salah seorang Konsumen/warga berinisial (D) yang namanya juga tercantum dalam pemberi kuasa.
Setelah pesan WhatsApp tersebut ditanggapi oleh D dengan mengatakan, “Semua sudah kami serahkan ke lawyer.. silahkan langsung ke lawyernya pak,” ujarnya.
Sangat diluar dugaan, pesan tersebut justru di jawab oleh AC dengan lelucon yang sifatnya diduga seperti kekanakan dan sikap arogansi dengan menuliskan, “Wkwkwkwk” yang disusul pesan berikutnya “Gak berani datang mereka,” tulis AC, yang dijawab kembali oleh D dengan mengatakan, “Jawab dulu somasi mereka,” katanya.
Namun yang lebih mencengangkan lagi dari jawaban AC, dimana diduga dengan sombongnya ia mengatakan, “Berani berbuat berani tanggung jawab lah”. Lanjutnya, “Diundang secara baik2 datang aja susah,” tulisnya.
Hal ini, makin memperkuat adanya dugaan sikap arogansi yang di tunjukan oleh pihak Perumnas Cabang Lampung (Pesawaran Residence) dan bahkan meski telah berapa kali di tegas oleh D, agar mereka menghubungi langsung kepada lawyer ”KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA)“ sebagai kuasa hukum yang ditunjuk dan dikuasakan sepenuhnya untuk permasalahan tersebut.
AC, justru mengirimkan pesan balasan dengan mengatakan “Cupuuu,” yang dikirimkan dua kali olehnya.
Sementara selaku kuasa hukum KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA), menanggapi adanya hal tersebut Nizam Arista, S.H., mengatakan, Pertanyaannya jelas..?
~ Mengapa baru sekarang Pihak Perumnas Cabang Lampung mengundang Konsumen/Warga lingkungan Pesawaran Residence untuk membahas berdirinya Alfamart dilokasi tersebut.
~ Apakah karena setelah diberitakan oleh beberapa pihak media terlebih setelah dilayangkannya Surat Somasi I kepada mereka.
~ Jika tidak, apakah karena merasa berkuasa dan memiliki jabatan didalam Perumnas Pesawaran Residence.? Sehingga selama ini dan bahkan sampai Alfamart Grand Opening Kemarin, 13 Agustus 2025, Pihak Perumnas Cabang Lampung tidak ada koordinasi atau mengundang Para konsumen untuk menyampaikan dan membahas Prihal tersebut.
“Bukankah sudah sangat jelas apa yang kami sampaikan, yang termuat dalam surat somasi I yang kami layangkan kepada kepada mereka,” ujarnya.
“Dan jika ada hal yang ingin mereka sampaikan” sambung Nizam Arista menegaskan, “Silahkan mereka hubungi kami KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES (SAA) selaku kuasa hukum yang telah di kuasakan sebagaimana yang telah disampaikan oleh klien kami kepada mereka,” tegasnya. (Junizar)