(KD), Bandar Lampung - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Di balik setiap kemajuan dalam dunia pendidikan, terdapat sosok guru yang dengan penuh dedikasi mendidik, membimbing, dan menginspirasi generasi penerus.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penghargaan terhadap jasa para guru belum sepenuhnya setara dengan peran strategis yang mereka emban. Kondisi ini menjadi perhatian serius dari Pinnur Selalau, seorang pemerhati pendidikan dan Pemred salah satu media online di Lampung, yang mengusulkan agar guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus sertifikasi dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan seleksi ulang yang berbelit.
Usulan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap ketidakpastian yang terus membayangi ribuan guru honorer dan PPPK di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka telah mengabdi lebih dari sepuluh atau bahkan dua puluh tahun, mendidik di wilayah terpencil dengan sarana terbatas, namun status kepegawaian mereka masih belum tetap. Sertifikasi pendidik yang telah mereka raih merupakan pengakuan formal atas kompetensi dan profesionalisme mereka sebagai pendidik. Namun sayangnya, sertifikasi tersebut belum sepenuhnya dijadikan dasar dalam proses pengangkatan status kepegawaian yang lebih tetap.
Menurut Pinnur Selalau, sistem seleksi berulang untuk guru PPPK yang sudah bersertifikat tidak hanya melelahkan secara administratif, tetapi juga mencerminkan kurangnya kepercayaan terhadap guru yang telah terbukti kinerjanya. Ia menyampaikan bahwa penghargaan terhadap pengalaman dan sertifikasi harus diwujudkan secara konkret melalui kebijakan. Dengan mengangkat langsung guru PPPK bersertifikasi menjadi PNS, pemerintah tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap para pendidik.
Usulan ini juga relevan dalam konteks kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah, khususnya daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Dengan mempercepat pengangkatan guru menjadi PNS, distribusi tenaga pengajar yang berkualitas akan lebih merata dan cepat. Hal ini sekaligus dapat memperkuat sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.
Namun, tentu usulan ini perlu diiringi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.Pinnur Selalau menggarisbawahi bahwa hanya guru yang telah memenuhi syarat, yakni bersertifikasi pendidik dan memiliki rekam jejak kinerja yang baik serta pengalaman mengajar minimal lima tahun, yang layak dipertimbangkan untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ini bukan soal mempermudah tanpa syarat, tetapi tentang memberikan penghargaan berdasarkan meritokrasi dan pengabdian.
Secara regulatif, pemerintah dapat merevisi peraturan yang ada, seperti Undang-Undang ASN atau regulasi teknis KemenPAN-RB dan Kementrian Pendidikan, untuk memberikan ruang bagi pengangkatan langsung ini. Basis data guru bersertifikat yang valid dan sistem evaluasi kinerja yang terukur akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan usulan ini dengan tepat sasaran.
Pengangkatan guru PPPK bersertifikat menjadi PNS secara langsung tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu guru, tetapi juga memberi dampak psikologis positif dalam dunia pendidikan. Guru yang merasa dihargai dan diakui akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan pengembangan diri. Pada akhirnya, murid dan masyarakat luas yang akan menerima manfaatnya.
Sebagai negara yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan, Indonesia perlu menegaskan kembali komitmennya untuk membangun sistem kepegawaian guru yang adil, manusiawi, dan berbasis kompetensi. Usulan Pinnur Selalau merupakan cerminan dari kepedulian terhadap integritas profesi guru dan keberlanjutan mutu pendidikan nasional. Dengan memperkuat keberpihakan pada guru melalui kebijakan yang berkeadilan, kita sedang membangun fondasi kuat untuk masa depan bangsa. (**)