(KD), Pringsewu - Pemerintah Telah menegaskan larangan penahanan ijazah siswa oleh sekolah, baik dengan alasan tunggakan biaya pendidikan maupun alasan lainnya.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan maladministrasi karena melanggar aturan yang berlaku.
Namun apa yang di Lakukan oleh Pihak SMA NEGERI 2 PRINGSEWU, yang tidak mengindahkan Peraturan yang di tetapkan oleh Kementerian.Hinga saat ini masih menahan ijazah siswa.
Hal tersebut terungkap saat wali murid berinisial WT Bertemu dengan Media ini.WT mengatakan bahwa ijazah anaknya masih di tahan oleh pihak sekolah.
"Ijazah anak saya dan beberapa temanya masih di tahan oleh pihak sekolah, karna ada tunggakan Biaya Pendidikan ,oleh pihak sekolah saya di minta membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk syarat pengambilan ijazah anak saya yang di tahan oleh pihak sekolah" kata WT Senin(23/6/2025).
Jika terbukti bersalah, sekolah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ijazah merupakan dokumen penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, sehingga penahanannya dapat menghambat masa depan siswa. (Ade)