(KD), Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung mendampingi mantan karyawan Karang Indah Mall membuat laporan dugaan penahanan ijazah ke Polda Lampung, Minggu (22/6/25)
Sebelumnya diberitakan, Karang Indah Mall (KIM) diduga menahan ijazah karyawan berinisial A dan meminta sejumlah uang guna penebusan ijazah.
Sarhan Ketua LBH Ansor Provinsi Lampung dalam keterangannya di Polda Lampung menjelaskan penahanan ijazah tersebut diduga dilakukan perusahaan KIM dengan dalih menitipkan,
" Kita mewakili klien kita atas nama Ajid Mahendra melaporkan tindak pidana penggelapan ijazah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di lampung dengan inisial perusahaan KIM yang sementara ini ijazah itu masih ditahan dan belum dikembalikan oleh pihak perusahaan ".
Lanjutnya, " Penahanan itu dilakukan oleh pihak perusahaan pada saat karyawan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut, kemudian dengan dalih karyawan itu diharuskan menitipkan ijazah, tapi di akhir pada saat beberapa karyawan sudah keluar dari perusahaan salah satunya adalah klien kita, ternyata perusahaan diminta untuk ditebus ". Kata Sarhan Minggu, (22/6/25)
Kemudian dalam keterangannya Ketua LBH Ansor Lampung itu juga manyayangkan tindakan Disnaker Kota Bandar Lampung yang terkesan tidak ada kewajiban dan seperti gagal dalam menyelsaikan parmasalahan tersebut.
" Mengenai Disnaker, kemaren juga saya sempat baca di media sosial, saya sempat mendengar sepintas bahwa terkait dengan persoalan ini bukan sengketa, kalo versi Disnaker. Artinya seperti Disnaker ini tidak punya kewajiban untuk melakukan pengawasan, sementara kalo kita merujuk pada tugas dan fungsinya Disnaker, apa lagi ini khususnya Disnaker Kota Bandar Lampung dia punya kewajiban untuk mengawasi terkait dengan proses yang sudah dilakukan karena salah satu oknum dari Disnaker itu menjadi tim mediator mempertemukan kedua belah pihak dan membubuhi tanda tangan artinya beliau mengetahui, sangat disayangkan artinya disnaker juga sepeti gagal dalam menyelsaikan persoalan yang ada dikota Bandar Lampung, ". Terang Sarhan
Ditempat yang sama Ajid Mahendra yang merupakan korban penahanan ijazah berharap agar pihak perusahaan mengembalikan ijazah para mantan karyawan, bahkan meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan agar dapat menyoroti permasalahan tersebut.
" Harapan saya semoga setelah ke Polda ini dari pihak PT nya bisa mengembalikan ijazah-ijazah para korban maupun para pekerja disana dan juga memberikan hak-hak nya yang harus dibagi. Saya minta tolong kepada pak Menteri tolong di usut kasus ini biar tidak ada lagi yang namanya praktek penahanan ijazah, karena saya sekolah 3 tahun bekal saya untuk mencari pekerjaan hanya itu, jadi saya minta tolong kepada wakil menteri atau pak menteri minta tolong coba kesini". Kata Ajid.
Saat ini diketahui puluhan mantan karyawan KIM telah mendatangi kantor LBH Ansor Lampung Guna meminta pendampingan hukum.