Diduga Produk Tanpa Label Halal dan BPOM Beredar di Karang Indah Mall

(KD), Bandar Lampung - Saat ini peredaran makanan atau pangan yang diimpor dari luar Negeri dapat di temui di Karang Indah Mall Bandar Lampung.

Namun, diduga masih banyak hal yang harus diawasi terkait maraknya produk konsumsi yang belum jelas soal izin nya.

Banyak hal yang harus  diawasi terkait maraknya pedaran makanan produk luar negeri dan dampak buruk pada makanan yang harus  diperhatikan.

Karena barang import, kerap  tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia khususnya pada retail besar.

Seperti tidak mencantumkan  label BPOM, halal pada kemasan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Makanan import Asal China dan Korea beredar bebas di Karang Indah Mall Bandar Lampung, diduga tanpa pengawasan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ,Kemenag dan Bea masuk.

Saat awak media lakukan investigasi langsung kelapangan terdapat kejanggalan anehnya bertuliskan China yang bnyak tidak dimengerti orang Indonesia. Kebanyakan ditemui makanan dan minuman import China tidak berlabelkan BPOM dan halal pda makanan dan minuman yang beredar di KIM Bandar Lampung, Kamis (22/05/2025).

Dikuatirkan makanan import asal luar negeri ini masuk ke Bandar Lampung ilegal tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah, Import Bea masuk dan belum melakukan proses perizinan  sesuai prosedur yang berlaku di NKRI dan khususnya Provinsi Lampung.

Diduga dapat membuat keracunan anak-anak dengan bertuliskan huruf China tanpa ada terjemahan bahasa Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian negara ketika ini ilegal.

Saat di konfirmasi Rudi Kalalo selaku Management KIM Bandar Lampung itu semua sudah memiliki sertifikat BPOM dan halal memang tidak perlu ditempelkan dimakanan dan minuman tersebut serta dokumen perizinan BPOM ada di pihak owner, "Jawab Rudi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah mengatakan bahwa, mengacu," UU No.33 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal, Mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat Halal.

Jika merujuk isi pasal tersebut, maka produk impor pun wajib mengantongi sertifikat halal, jika ingin menjual dan memasarkan produknya di Indonesia.

Asroni menambahkan,"Produk import bisa beredar di Indonesia jika sudah mendapatkan sertifikasi halal, "tambah Asroni.

Namun mekanisme sertifikasi halal untuk produk import tidak sama dengan sertifikasi halal produk dalam negeri.

Kalau kita mengacu PP 39 Tahun 2021, produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal.

Adapun sertifikasi halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Menurut pandangan saya, semua makanan import yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin edar ini menunjukkan bahwa, "produk makanan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi yang ditetapkan oleh BPOM.

Makanan import yang tidak memiliki izin edar tidak boleh diedarkan di pasar

Izin edar dari BPOM ini dibutuhkan untuk semua makanan impor, supaya kita mengetahui jaminan kemanan, jaminan mutu, jaminan gizi serta jaminan legalitas dari makanan tersebut.

Kalau sekiranya makanan ini tidak ada izin edar dari BPOM dan sertifikasi Halal dari BPJPH sesuai aturan harus ditarik dari peredaran, "tutup Asroni Paslah selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. (Red)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama