PERMAHI Lampung Laporkan Dugaan Praktik Pungli di Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan ke Polda Lampung

(KD), Bandar Lampung — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan masyarakat serta mendorong sinergi antara organisasi kepemudaan dan aparat penegak hukum, PERMAHI Lampung resmi mengajukan surat laporan dan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporan tersebut, ketua PERMAHI Lampung Tri Rahmadona menyampaikan adanya dugaan praktik pungli yang terjadi sejak Januari 2022 hingga Juni 2024, pada masa kepemimpinan Anton Carmana, S.E., sebagai Kepala Inspektorat Lampung Selatan. Dugaan tersebut mencakup pemotongan beban kerja terhadap seluruh pegawai Inspektorat dengan nominal bervariasi sesuai jabatan, yang disebutkan tanpa dasar yang jelas dan tidak transparan dalam penggunaannya.

Dugaan praktik pungli ini disebut masih berlanjut bahkan mengalami peningkatan nominal sejak Juli 2024 di bawah kepemimpinan Plt. Inspektur Ariswandi, S.H., M.H. Selain pemotongan beban kerja, juga terdapat dugaan potongan sebesar 30% dari dana SPPD untuk setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas lanjutnya tri Rahmadona.

PERMAHI Lampung menyatakan bahwa praktik-praktik tersebut diduga kuat melanggar hukum dan mencerminkan penyalahgunaan wewenang serta pemanfaatan relasi kuasa dalam institusi pemerintahan. Laporan ini diajukan dengan dasar hukum yang merujuk pada:

Pasal 2 dan Pasal 12 B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Pasal 368 KUHP terkait pemerasan oleh oknum aparat;

Ancaman pidana penjara hingga seumur hidup serta denda sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

PERMAHI Cabang Lampung mendesak Polda Lampung untuk segera:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap Anton Carmana, S.E. dan Ariswandi, S.H., M.H. atas dugaan praktik pungli di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan;
  2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan praktik korupsi dan pungli yang terjadi, serta memastikan adanya transparansi dalam proses dan hasilnya kepada publik.

Ketua PERMAHI Tri Rahmadona menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif tutupnya.(**)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama