(KD), Pringsewu - Wartawan harian biro kabupaten Pringsewu berinisial Aj (korban) penipuan yang dilakukan oleh Andi Herawan alias Andi gondrong alias Wawan(pelaku) yang sudah dilaporkannya ke polres Pringsewu nomor : SKPP/B/V/2025/SATRESKRIM /POLRES PRINGSEWU
kini telah menggandeng lawyer (pengacara) dari Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI) untuk menghadapi perkara tersebut di pengadilan nantinya jika diperlukan .
"Ya saya sudah menggandeng kawan lama saya ,sejak tahun 1999 awal saya jadi wartawan beliau sebagai advokat nantinya mendampingi saya dalam perkara dengan pelaku tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus jika diperlukan . Ya siap siap aja mas ,saya kan selama ini sudah dilecehkan oleh pelaku,kita sebagai laki laki harus membuktikannya" kata Korban saat ditemui di kantornya ,salah satu kantor lembaga jurnalistik di Pringsewu ,Rabu (04/06/2025).
Namun Aj saat tanya wartawan apakah laporan polisi yang telah dibuat tersebut bisa di mediasi atau tidak
"Tergantung dari korban mau lanjut memang sudah saya siapkan Advokat dari PERADI,mau damai juga ya silahkan ,saya simpel aja mas,hidup ini kan cuman satu kali berbicara itu jangan Lain dibibir lain di hati ,mulut manis hati berduri seperti yang dilakukan pelaku kepada saya " beber korban
Selanjutnya sebagai korban ,dirinya tidak terlalu berharap dari pelaku ,yang jelas tetap mempersiapkan untuk proses hukum selanjutnya sehingga dirinya sudah menggandeng advokat dari PERADI
"Saya tidak terlalu berharap mas uang itu dikembalikan atau tidak oleh pelaku , kita ini jangan kecewa dua kali ,kalau masuk jurang sekali kan wajar tapi masuk jurang ke dua kali kan itu namanya keterlaluan atau Bengak (kata orang Palembang ) ya kan " tegas koran .
Diberitakan sebelumnya pelaku yang pada awalnya menjaminkan sebuah mobil jenis Agya BE1158 TF atas nama istri pelaku yang akhirnya mobil diambil dan uang pun tidak dikembalikan oleh pelaku dengan kronologis kejadian disampaikan korban kepada media ini berawal sekira bulan juli 2024 pelaku datang ke rumah korban dengan menjaminkan mobil tersebut dengan janji tidak akan lama ,namun setelah lebih kurang 5 bulan mobil berada di tangan korban ,pelaku menukar mobil dengan mobil Avanza dengan alasan lagi ada Masalah .
Namun apa hendak dikata mobil Avanza cuman dua bulan ditukar kembali oleh pelaku dengan mobil Sigra warna merah dengan alasan pelaku belum bisa mengembalikan uang
"Pake mobil ini saja dulu,sebelum saya bisa mengembalikan uang ,tenang aja aman " ujar korban yang menirukan omongan pelaku Selasa (03/06/2025)
Nasib sial dialami korban sekira satu bulan kembali mobil minta ditukar dengan Xenia ,lagi lagi hanya dalam kurun waktu dua Minggu dengan alasan mobil mau dipakai dan langsung diganti Cayla abu abu sekira satu Minggu ,dan yang terakhir Vios yang tidak layak pakai dan langsung dikembalikan lagi minta diganti yang layak pakai
"Selalu ganti ganti mobil dan akhirnya sejak mobil Vios di kembalikan kerena tidak layak pakai sekira 12 februari 2025 pelaku langsung menghilang dan nomor telpon pun tidak diaktifkan lagi " beber korban dengan nada jengkel .
Apa hendak dikata kata karena andi Herawan alias Andi alias Wawan tidak ada kabar lagi dan tidak bisa dihubungi selanjutnya korban tiga kali berturut turut datang ke kediaman pelaku di desa Makmur Jaya ,kecamatan Banjar Agung ,kabupaten Tulang Bawang namun lagi lagi hanya janji janji yang didapatkan .
"Saya bersama teman saya dan keluarga datang ke kediaman dan bengkelnya pelaku ,TPI tidak pernah bertemu pelaku hanya bertemu dengan anaknya yang bernama Aria Bintang ,tapi hanya janji janji belaka yang didapatkan dan akhirnya saya sesuai janji saya ke keluarga pelaku diadukan ke polres Pringsewu " katanya
Dalam kasus tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 40 ,O00,000,- dan korbanpun berharap agar pengaduan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ade)