(KD), Pringsewu - Wartawan (korban) biro kabupaten Pringsewu mengungkapkan kalau dirinya pernah dikasih jaminan mobil Vios B 124 TAA seseorang yang berinisial MP yang merupakan adik dari Andi Herawan alias Andi Gondrong alias Wawan (pelaku) pemilik bengkel Bijaksana, desa Arga Makmur, kecamatan Banjar Agung, kabupaten tulang bawang Lampung diterima korban Jum'at tanggal 14 Maret 2025.
Pasca korban ingin menjumpai pelaku ke Tulang Bawang untuk pertama kalinya dan tidak bertemu sekitar jam 11,00 wib Rabu tanggal 5 Maret 2025 adik pelaku MP menelpon korban bahwa urusan dengan pelaku dirinya yang akan membereskan.
"Pulang aja bang...nanti malam ini atau besok saya ke rumah Abang ,pokonya kita ngobrol dulu aja gimana baiknya ,kalau jaminan nanti saya usahakan " terang MP disampaikan korban ke wartawan saat bincang bincang di kantor DPRD Pringsewu Kamis (05/06/2025).
Adik pelaku pun datang hari kamis tanggal 06 Maret 2025 ke rumah korban dari Talang Padang Tanggamus ,dan diputuskan oleh MP dirinya akan memberikan jaminan berupa mobil Vios tersebut dan diambil oleh korban ke rumah MP di Talang Padang Minggu 09 Maret 2025 malam
Namun MP meminta dana dengan berbagai alasan jumlahnya sampai Rp 3'750,000,- setelah mobil Vios diterima korban dan dengan berbagai alasan juga akhirnya mobil diambil kembali oleh MP hari Selasa 15 April 2025 dan uang hanya dikembalikan Rp 1.500,000,-
" Bang saya mohon maaf mobil ini tolong bener saya ambil karena pak Wawan (Andi Herawan alias Andi gondrong alias Wawan) tidak ada kabar berita saya bingung , saya tidak tanggung jawab lagi " kata MP mengeluh kepada Korban saat ngambil mobil ,disampaikan Korban ke media ini Kamis (05/06/2025).
Pengakuan MP saat ditanya STNK mobil Vios nya dimana. juga tidak bisa menunjukan begitu juga saat ditanya BPKB mobil tersebut justru dengan jelas mengatakan bahwa mobil tersebut adalah mobil bodong.
"Ini mobil sebenarnya mobil bodong bang,ini ada yang mau aparat yang mau di Tanggamus dan mau periksa mobilnya ,kalau nanti di bayar saya lunasin ke abang . Kalau Abang nanya BPKB mobil ini memang tidak ada bang " ucap MP ke korban ketika mengambil mobil Vios B 124 TAA
Diberitakan sebelumnya, Salah satu wartawan harian(Korban ) biro kabupaten Pringsewu telah mengadukan Andi Herawan alias Andi alias Wawan (pelaku) pemilik bengkel Bijaksana ,desa Makmur Jaya ,kabupaten Tulang Bawang ,Lampung diduga yang bersangkutan telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban dengan modus menggadaikan mobil Agya BE 1158 TF atas nama istri pelaku ke polres Pringsewu dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan nomor : SKPP/B/V/2025/SATRESKRIM /POLRES PRINGSEWU
" Memang benar hari ini saya sudah melakukan pengaduan ke polres Pringsewu karena saya sebagai korban sudah cukup sabar dan sudah tiga kali datang ke tulang bawang tidak ada hasil yang diharapkan ,karena saya sudah cape dan sebagai warga negara yang taat hukum makanya saya laporkan saja ke polres Pringsewu " terang korban saat ditemui di Mapolres Pringsewu usai membuat pengaduan " terangnya Selasa (03/06/2025).
Adapun kronologis kejadian disampaikan korban kepada media ini berawal sekira bulan juli 2024 pelaku datang ke rumah korban dengan menjaminkan mobil tersebut dengan janji tidak akan lama ,namun setelah lebih kurang 5 bulan mobil berada di tangan korban ,pelaku menukar mobil dengan mobil Avanza dengan alasan lagi ada Masalah .
Namun apa hendak dikata mobil Avanza cuman dua bulan ditukar kembali oleh pelaku dengan mobil Sigra warna merah dengan alasan pelaku belum bisa mengembalikan uang
"Pake mobil ini saja dulu,sebelum saya bisa mengembalikan uang ,tenang aja aman " ujar korban yang menirukan omongan pelaku.
Nasib sial dialami korban sekira satu bulan kembali mobil minta ditukar dengan Xenia ,lagi lagi hanya dalam kurun waktu dua Minggu dengan alasan mobil mau dipakai dan langsung diganti Cayla abu abu sekira satu Minggu ,dan yang terakhir Vios yang tidak layak pakai dan langsung dikembalikan lagi minta diganti yang layak pakai
"Selalu ganti ganti mobil dan akhirnya sejak mobil Vios di kembalikan kerena tidak layak pakai sekira 12 februari 2025 pelaku langsung menghilang dan nomor telpon pun tidak diaktifkan lagi " beber korban dengan nada jengkel .
Apa hendak dikata kata karena andi Herawan alias Andi alias Wawan tidak ada kabar lagi dan tidak bisa dihubungi selanjutnya korban tiga kali berturut turut datang ke kediaman pelaku di desa Makmur Jaya ,kecamatan Banjar Agung ,kabupaten Tulang Bawang namun lagi lagi hanya janji janji yang didapatkan .
"Saya bersama teman saya dan keluarga datang ke kediaman dan bengkelnya pelaku ,TPI tidak pernah bertemu pelaku hanya bertemu dengan anaknya yang bernama Aria Bintang ,tapi hanya janji janji belaka yang didapatkan dan akhirnya saya sesuai janji saya ke keluarga pelaku diadukan ke polres Pringsewu " katanya
Dalam kasus tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 40 ,O00,000,- dan korbanpun berharap agar pengaduan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku (Ade)