Managament Karang Indah Mall Kabur Pasca Dipanggil Komisi IV Terkait Produk Tanpa Label BPOM

(KD), Bandar Lampung — Dari hasil rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas tentang dugaan peredaran makanan tanpa izin BPOM di Karang Indah Mal (KIM) Bandar Lampung, berlangsung sangat alot dan sedikit tegang, Senin (16/06/2025).

Diketahui berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah produk makanan dan minuman yang dijual di salah satu gerai mall KIM yang diduga tak mengantongi izin edar, bahkan disebut-sebut berasal dari luar negeri seperti Tiongkok dan Korea.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah itu dihadiri oleh perwakilan manajemen KIM, Rudi dan Eko, Kepala BPOM Bandar Lampung Ani Fatimah, YLKI Subadrayani,serta beberapa anggota DPRD Kota Komisi IV, dan warga selaku pelapor.

Rapat dipicu, adanya laporan warga yang berbelanja dengan menemukan produk makanan tanpa labeli BPOM dan halal setelah berbelanja di gerai KIM.

Dalam rapat Kepala BPOM Bandar Lampung, Ani Fatimah menginstruksikan manajemen KIM menarik seluruh produk bermasalah dari peredaran, baik makanan maupun minuman

“Kami sudah mengeluarkan sanksi tertulis kepada manajemen KIM. Produk yang tidak berizin harus ditarik segera,” tegas Ani di hadapan forum.

Komisi IV tak tinggal diam. Ketua Komisi, Asroni Paslah, mengecam keras pelanggaran tersebut.

Ia mendesak seluruh pengelola mal yang berada di Kota Bandar Lampung harus tunduk dan patuh pada aturan dan tidak menjual produk yang membahayakan konsumen apalagi ilegal,”tegasnya.

Jangan membuat gaduh warga dengan menjual makanan ilegal. Semua pengelola mal harus bertanggung jawab,” ujar Asroni.
Dalam rapat tersebut, Asroni juga mempertanyakan produk yang dijual itu apakah di produksi di Indonesia, atau Impor dari luar.

Karena menurut Asroni ia mendapati tidak ada kode nomor di produksi di mana makanan yang dijual tersebut.
Setiap barang atau makanan itu ada kode produksinya, kalau Indonesia itu kodenya 8. Nah ini yang saya tanyakan,” tegasnya.

Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik, perwakilan manajemen KIM justru melempar tanggung jawab kepada distributor.
“Barang itu dari supplier kami di Jakarta. Memang tidak ada label BPOM di makanannya,” ujar Rudi, salah satu perwakilan KIM.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan rekomendasi untuk bersama-sama Dinas Perdagangan, BPOM, MUI dan bea cukai mengusut tuntas peredaran makanan import ini prosedurnya bisa masuk ke Lampung dan jika ilegal ini ada unsur pidana ekonominya karena harus ada jaminan kualitas dan bahan yang terkandung jangan sampai konsumen tidak terlindungi dan dikuatirkan makanan yang membahayakan serta tidak hanya sampai disini/ceremony, namun harus menjadi teguran keras agar tidak terulang lagi dan apresiasi untuk ketua komisi 4 dengan warga yang sudah berani melapor untuk kenyamanan konsumen lainnya, “terang SubadraYani.

Lebih ironis, setelah rapat selesai, perwakilan manajemen KIM memilih menghindar dan kabur dari kejaran awak medi pada saat mau di wawancarai.

Aksi ini semakin memunculkan tanda tanya besar terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan konsumen.(tim)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama