(KD), Bandar Lampung - Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung beri penjelasan terkait penahanan ijazah mantan karyawan oleh Karang Indah Mall (KIM).
Sebelumnya diberitakan, seorang mantan karyawan berinisial A membeberkan terkait penahanan ijazah oleh pihak KIM, ijazah tersebut harus ditebus dengan kelipatan nominal tertentu sesuai masa kerja.
Dra. Elva Noor MM selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa penahanan ijazah bukan berkategori perselihan. " Masalah penahan ijazah itu bukan masuk perselisihan, kami sebagai Disnaker menangani perselisihan yang ada diperusahaan, sedangkan ini bukan perselisihan, itu ranahnya kepolisian ". Jelasnya Jum'at, (20/6/25)
Elva mengaku pihak Disnaker hanya bersifat fasilitator. " Jadi saya sebagai mediator di Disnaker hanya jasa baik aja, Ingin menengahi aja, bukan kewajiban kami itu untuk menangani itu, tapi apa salahnya sih, mari supaya damai gitu lo ", Ujarnya
Elva Noor juga mengatakan, jika pihak KIM tetap tidak mengembalikan maka itu merupakan ranah kepolisian. " Kita upayakan supaya kembali, seandainya itu tidak dikembalikan itu memang ranahnya kepolisian bukan ranahnya Disnaker ". Ungkapnya
Pada praktiknya pihak Disnaker Kota Bandar Lampung Telah berkomunikasi dengan pihak KIM bernama Ayu yang diduga sebagai penanggung jawab penahanan ijazah. " Saya bilang sama Ayu, Yu kembalikan ijazah dia saya ini hanya baik aja, mau menengahi ini kalo gak si A (inisial mantan karyawan) mau lapor polisi kamu kena pidana, itu pidana menahan ijazah, itu hak nya polisi kamu sebagai penanggung jawab disini ". Ungkapnya
Selain itu Elva Noor juga menjelaskan, penahanan ijazah tidak dibenarkan sesuai dengan peraturan Menteri. " Memang gak boleh, ada surat edaran dari KementrianTtenaga Kerja itu memang tidak boleh ". Tandasnya
Kemudian dirinya menyarakan agar supaya ijazah dikembalikan oleh pihak KIM kepada mantan karyawan, jika tidak maka Disnaker mempersilahkan untuk melapor ke pihak Kepolisian. " Masukan saya supaya ijazah itu dikembaliin keluarin semua mana yang ditahan tahan itu, nanti terjadi kayak di Surabaya lo, Wakil Mentri nya langsung yang nutup perusahaan itu, Ya gini aja, kita tunggu aja dulu nanti dikembaliin gak, andaikan misal masih juga yaudah lapor Polisi ". Pungkasnya. (Red)