Izin Tanah Kavling Dari Pemkot Bandar Lampung Malah Untuk Babat Gunung

(KD), Bandar Lampung — Puri Indah Hill merupakan pengembang perumahan dan sedang melakukan pemerataan lahan yang terletak di Jl Teuku Cik Ditiro Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung.

Lahan yang dikelola oleh Puri Indah Hill ini diduga menyalahgunakan izin lingkungan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Camat Kemiling tentang surat izin lingkungan no 600.13.158.v.97.2020.tanggal.06 Mei 2020 dengan penanggung jawab Edi Susanto, Lurah Sumber Agung Satria Dinata mengetahui Camat Kemiling Socrat Pringgodanu.

Puri Indah Hill ini dengan penanggungjawab Edi Susanto tersebut yang merupakan pensiunan TNI AD dari Babinsa Sumber Agung tidak mengetahui pemiliknya saat dilakukan penyegelan, “terang Edi saat dilakukan penyegelan, Jumat (13/06/2025).

Puri Indah Hill ini berdasarkan penelusuran awak Media mendapatkan ijin siteplan tanah kapling yang diperiksa oleh Kabid Tata ruang dan pertanahan Erwansyah, mengetahui Kadis Perkim Yusnadi dan Menyetujui Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana namun disalahgunakan untuk pengerukan bukit dan tanah dan batu dijual ke pihak lain.

Tampak juga kejanggalan ijin yang dimiliki oleh Puri Indah Hill ini menyoroti kinerja Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Pemkot Bandar Lampung diduga tidak melihat kondisi yang ada dilapangan. Kondisi di lapangan justru dilakukan perusakan bukit dan tidak adanya ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, izin pertambangan, sehingga Puri Indah Hill ini disegel untuk dihentikan pengerjaan menambang disekitar lokasi yang dapat berdampak besar di lingkungan sekitar.

Melihat kondisi di lapangan Puri Indah Hill ini dugaan tidak memperhatikan fasilitas umum seperti jalan pada rusak berlubang kemudian tidak adanya reboisasi, dan dikuatirkan daerah ini longsor dan dapat berdampak luas terhadap lingkungan.

Saat awak media menanyakan kepada Yusnadi selalu Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung lokasi ini tata ruangnya peruntukan Perumahan, “terang Yusnadi melalui whatsapp.

Pemprov Lampung melalui Yulia, Kabid Penataan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyegelan karena tidak adanya sesuaian dan menyalahgunakan ijin tersebut sehingga Puri Indah Hill ini melakukan pengerukan bukit untuk dijual dan perusahaan ini tidak memiliki ijin pertambangan, ” tutup Yulia.(tim)



Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama