Produk Konsumsi di KIM Sempat Diperiksa BBPOM Balam, Management Sebut Mantan Anggota Dewan

(KD), Bandar Lampung - Produk konsumsi impor di Karang Indah Mall ternyata sempat diperiksa BBPOM. Pihak manegement sebut pimpinan KIM bukan orang sembarangan.

Rudy Kalalo selaku management Karang Indah Mall saat dikonfirmasi mengakui bahwa memang label BPOM tak terpampang.

" Mungkin bukan tidak ada, tapi tidak terpampang disitu. Kita sudah buka dari november 2024, disini pak Hartarto Lojaya yang kita punya pimpinan langsung". Kata Rudy Senin, (5/5/25)

Selain itu dirinya menyebut jika pimpinan di mall tersebut bukan orang sembarangan alias mantan Anggota Dewan.

" Nah pak Hartarto ini bukan orang sembarang juga. Justru kalo aku bermain - main aku dimarah sama dia. Karna beliau ini mantan Anggota Dewan. Terus disni bagian perizinan tanpa dilobi dia sudah ngasih tau, kalau belum ada ini urus ". Jelasnya

Menurut Rudy, Label BPOM tak dipasang karna khawatir persaingan dagang.

" Pak hartarto juga sudah ngomong. Bro Rudy aku ndak mau namaku malu. Jadi semua harus ada izin BPOM. Segala sesuatu disini lengkap cuma disimpen ditempat pak Har. Takutnya kalo kita pasang disana ada kompetitor yang iri". Bebernya

Dikonfirmasi dikantornya Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung Ani Fatimah mengatakan,

Nomor izin edar impor jika masuk ke wilayah Indonesia wajib mengurus keterangan impor.

" Kalo untuk masuk kedalam wilayah Indonesia. Untuk diperdagangkan atau dijual dalam kemasan eceran itu juga wajib mengurus keterangan impor. Untuk tiap kali kedatangan produk pangan dan itu bisa diurus melalui E-BPOM.co.id.  jadi kita sudah sediakan aplikasinya, itu berdasarkan peraturan di Undang - Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan ada di Pasal 99Aayat 1".  Terang Ani Fatimah Rabu, (28/5/25).

Menurut Ani Fatimah, BBPOM Bandar Lampung sempat melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap Karang Indah Mall (KIM) pada bulan Februari 2025 dan menyarankan untuk tidak menjual produk sebelum bisa menunjukan izin edar.

" KIM ini kami sudah melakukan pemeriksaan di bulan februari namun, waktu itu barang - barang ini belum ada. Tapi kemarin kami juga sudah melakukan pemeriksaan lagi kesana dan dilakukan pembinaan. Jadi tidak untuk dijual dulu sampai dia bisa menunjukan nomor izin edarnya karena itu katanya dimiliki oleh ownernya". Jelasnya

Kemudian Kepala BBPOM juga menyebut pihaknya akan melakukan peringatan bahkan gugatan jika pihak KIM tetap melanggar.

" Jadi nanti kita ada pembinaan, peringatan dan gugatan " Tegasnya.

Asroni Paslah Anggota DPRD Komisi 4 Kota Bandar Lampung saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak KIM sesegera mungkin. " Nanti kita akan panggil secepatnya ". Tegas Asroni. (Red)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama