(KD), Bandar Lampung- Atas adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Warga lingkungan Perumahan Nasional (Perumnas) Pesawaran Residence, Dusun 05 Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran, akan melaporkan pihak Pengelola/Developer Perumnas tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Sabtu, (09/08/2025)
Mencuatnya dugaan tersebut dan diperkuat setelah adanya pembangunan dan atau setelah berdirinya Gedung fasilitas Alfamart di wilayah lingkungan Perumahan Pesawaran Residence yang dibangun diatas tanah yang menjadi lahan fasilitas milik umum yakni yang diperuntukkan sebagai Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) dan bahkan hingga memakan badan Jalan Utama yang menjadi akses jalur utama keluar-masuk bagi warga lingkungan.
Menurut (AS) salah seorang perwakilan Konsumen yang juga merupakan tokoh masyarakat lingkungan setempat mengatakan, bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pembangunan tersebut, selagi hal itu tidak merusak atau mengganggu fasilitas umum (Fasum) terlebih seperti jalan utama yang menjadi hak mereka sebagai konsumen yang sudah di janjikan oleh pihak Perumnas Pesawaran Residence.
“Kami tidak masalah itu mau dibuat Alfamart, entah mau dibuat Mall terserah mereka, yang penting jalan kami itu apa adanya. Dua jalur ya dua jalur,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Pembangunan Gedung fasilitas perusahaan ritel yang bergerak di bidang minimarket itu tidak hanya dibangun diatas lokasi atau tanah yang menjadi fasiltas Taman Icon Perumahan Pesawaran Residence (Lahan Hijau Perumahan/Taman Main Gate) dan juga hingga memakan badan jalan utama yang seharunya dua jalur.
Tetapi, berdirinya Gedung fasilitas Alfamart tersebut juga telah merusak dan menghilangkan fasilitas umum lainya, yakni fasilitas pos keamanan/Scurity utama yang terletak didepan gerbang utama Perumnas, yang saat ini telah di bongkar dan atau telah dirobohkan oleh pihak pengembang/developer.
“Sebagai konsumen sekaligus warga yang tinggal langsung di Pesawaran Residence ini,” geram AS, “Tentunya kami merasa sangat dirugikan dan merasa telah ditipu olah pihak Perum,” jelasnya.
“Bukankah sejak awal sudah sangat jelas, melalui iklan brosur pemasangan yang mereka buat yang memuat segala fasilitas-fasilitas yang ada di Perumahan Pesawaran Residence ini, sehingga hal itulah yang membuat kami tertarik dan berminat untuk membelinya,” terangnya.
Adanya permasalahan tersebut, AS mengungkapkan, bahwa piknya telah melakukan konsultasi hukum kepada salah satu Kantor Hukum yang ada di Kota Bandar Lampung yakni KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES untuk meminta pendapat serta terkait langkah-langkah yang akan dilakukan dan termasuk jika nantinya akan melaporkannya kepada pihak Polda Lampung.
“Karena sebagai konsumen kami merasa dan menduga telah dirugikan dan ditipu oleh pihak Developer maka kami akan membawa permasalahan ini kejalur hukum. Namun, sebagaimana saran dari hasil konsultasi hukum yang kami dapatkan dari KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES, terlebih dahulu dan secepatnya kami akan melayangkan surat somasi kepada pihak Perumnas,” ungkapnya.
Namun, sambungnya, “Jika setelah surat somasi yang kami layangkan nantinya tidak diindahkan oleh pihak pengelola/Developer Perumnas Pesawaran Residence, maka secara tegas kami kaman membuatkan laporan kepolisian ke Polda Lampung,” tegas dan tandasnya.
Sementara, saat di konfirmasi salah satu anggota perwakilan KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES, Nizam Arista, S.H., membenarkan terkait adanya sejumlah perwakilan Warga/Konsumen Perumahan Pesawaran Residence yang mendatangi kantor Hukumnya tersebut untuk melakukan konsultasi hukum mengenai adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dugaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang dilakukan oleh pihak Perumnas.
Atas adanya pembangunan gedung fasilitas Alfamart di lingkungan Perumnas Pesawaran Residence yang diduga dibangun dan mengganggu fasilitas umum.
“Ya betul. Memang benar mereka telah mendatangi kami untuk melakukan konsultasi hukum terkait permasalahan tersebut,” katanya.
Dirinya menjelaskan, bahwa sebagai pihak konsultan hukum yang dimintai pendapat, pihaknya telah memberikan saran yang terbaik untuk kedua belah pihak, dengan melakukan mediasi melalui surat somasi yang di layangkan kepada pihak Perumnas.
“Kami siap dan bersedia, jika memang nantinya kami selaku KANTOR HUKUM SUPRIYADI ADI & ASSOCIATES dibutuhkan dan diminta oleh mereka pihak Warga/Konsumen untuk menjembati dalam memediasikannya/atau untuk melakukan pendamping Hukum dalam hal tersebut.” pungkas Nizam Arista, S.H.(Tim/red)