(KD), Bandar Lampung - Sengketa internal di tubuh Yayasan Pendidikan Saburai kembali memanas, kali ini menyangkut klaim soal legal standing dari pihak ahli waris pendiri yayasan.
Merespons pernyataan kuasa hukum yayasan yang menyebut ahli waris tidak punya hak hukum dalam yayasan, kuasa hukum Pemohon Dr. Maruarar Siahaan, SH, MH dari Maruarar Siahaan Law Firm angkat bicara tegas.
“Pernyataan dari pihak Termohon yang menyebut Pemohon tidak memiliki legal standing itu adalah suatu akal-akalan yang tidak layak sebagai bentuk pembelaan,” tegas Maruarar kepada wartawan, Sabtu, 12/7/2025.
Ia menekankan bahwa legal standing muncul ketika ada kepentingan hukum yang dilanggar oleh perbuatan pihak lain. Dalam konteks ini, Pemohon mengajukan permohonan audit karena hak-haknya sebagai ahli waris pendiri sekaligus pembina yayasan telah disisihkan secara tidak sah.
“Legal standing itu rumusannya jelas. Ketika ada perbuatan yang melanggar kepentingan seseorang, maka pihak tersebut memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan. Itu prinsip dasar hukum perdata,” ujar mantan Hakim Konstitusi RI itu.
Lebih jauh ia menyebut, permohonan audit yang diajukan oleh Pemohon bukan sekadar gugatan pribadi, tapi bentuk kepedulian terhadap integritas pengelolaan yayasan, baik dari segi keuangan maupun kepatuhan terhadap hukum yayasan dan anggaran dasar.
“Permohonan audit ini timbul karena adanya keinginan menjaga cita-cita luhur pendiri yayasan. Kalau ada yang menyimpang dari anggaran dasar dan undang-undang yayasan, maka kami berhak menggugat,” jelasnya.
Menurut Maruarar, pihak-pihak yang kini menamakan diri sebagai pengurus justru menyisihkan ahli waris pendiri secara tidak sah, padahal Ny. Ratnawati Amir bahkan tercatat dalam Akta Nomor 4 sebagai salah satu pembina, meski kemudian disingkirkan tanpa proses yang adil.
“Lucunya, mereka seolah-olah menyatakan bahwa ahli waris tidak punya kedudukan, tapi dalam akta yang mereka buat sendiri, Ny. Ratnawati Amir tetap dicantumkan sebagai anggota pembina. Ini kontradiksi,” tegas jebolan hukum UI itu.
Ia pun mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 70 Tgl 17 Desember Tahun 2020 telah menyatakan semua perubahan struktur yayasan yang dilakukan pasca Putusan itu adalah tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, segala tindakan hukum pengurus saat ini tidak memiliki landasan sah.
“Putusan itu menyatakan yayasan harus kembali ke akta Pendirian Akta No.18 Tanggal 20 Desember Tahun 1977. Jadi mereka yang merasa sah sebagai pengurus setelah itu sebenarnya sudah dinyatakan tidak sah,” kata Maruarar yang juga lulusan Pendidikan Hukum di Southwestern Legal Foundation Dallas USA, dan berbagai perguruan tinggi Internasional.
Maruarar yang meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Diponegoro itu, juga menyoroti proses pembuatan akta oleh pihak yayasan saat ini yang dilakukan di luar yurisdiksi hukum notaris, yakni di Bekasi.
“Akta-akta mereka dibuat di luar wilayah hukum notaris yang sah, padahal notaris tidak boleh melanggar wilayah jabatannya. Maka akta itu tidak sah,” tandas alumni Lemhanas IX tahun 2001.
Maruarar juga menyatakan, kejanggalan dan dugaan rekayasa menjadi alasan kliennya mengajukan PK dan menjadikannya novum dalam proses di Mahkamah Agung.
"Atas dasar kejanggalan dan berbagai dugaan rekayasa serta manipulasi yang dilakukan mereka, hal itulah yang menjadi dasar klien kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dan menjadikannya sebagai novum dalam PK yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung," pungkasnya.
Yayasan: Legal Standing Tidak Diakui Undang-Undang
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Saburai, Holdin Semahen, SH, MH, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan tidak mengenal istilah legal standing bagi pendiri, apalagi ahli waris.
“Undang-undang tidak mengatur tentang pendiri, apalagi ahli waris. Yang diatur hanya organ yayasan, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Jadi jangankan ahli waris, pendiri saja tidak punya hak jika tidak masuk dalam organ,” katanya kepada wartawan (8/7/2025).
Holdin juga menegaskan, bahwa status hukum kepengurusan yayasan saat ini telah diperkuat dengan Putusan Kasasi MA Nomor 2760 K/Pdt/2023, yang menolak kasasi dari pihak H. Amir Husin, SH.
“Putusan kasasi ini sudah inkracht. Jadi siapa pun yang tidak termasuk dalam organ yayasan, tidak memiliki dasar hukum untuk mencampuri urusan internal,” ujarnya.
Namun, menurut Maruarar, putusan kasasi itu tidak menghapus Putusan PN Tanjungkarang 2020 yang tetap menyatakan yayasan harus kembali ke akta awal. Ia menilai pembacaan hukum harus dilihat secara menyeluruh, bukan sepotong-potong.
“Kami bukan sekadar menggugat karena konflik internal, tetapi demi penegakan hukum dan tata kelola yayasan yang sesuai dengan amanat pendiri. Dan kami berhak, karena kami pihak yang sah dan memiliki kepentingan langsung,” tutup Maruarar.(Red)