Ketua LSM KP3 Minta Inspektorat Kota Balam Periksa Kembali Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Terkait Pemalsuan Data

(KD), Bandar Lampung - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (LSM-KPPP) Rahman Hadi mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana S.Pd, oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung terkait pemalsuan data pada pendaftaran CPNS tahun 2008 yang lalu. 

Dia meminta agar Inspektorat Kota Bandar Lampung kembali memeriksa Eka Afriana terkait pemalsuan data. Hal itu disampaikannya kepada awak media, Kamis (26/06/2025). 

"Kami meminta kepada Inspektorat Kota Bandar Lampung untuk memeriksa kembali Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana terkait pemalsuan data yang telah dia akui," ujar Rahman. 

Ketua LSM KPPP itu mengatakan akan berkirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Untuk permasalahan ini, kami juga akan menyurati BKN dan Kementerian Dalam Negeri untuk mencopot status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eka Afriana karena diduga telah memalsukan data pribadi sebagai sarat untuk mendaftar menjadi PNS," tegas Rahman. 

Menurut Rahman, hal itu tidak bisa dibiar karena itu merupakan perbuatan melanggar hukum. 

"Ini harus diusut tuntas, dan tidak bisa dibiarkan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum disamping sangsi administrasi," tandas Rahman. 

Diketahui bahwa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bandar Lampung, Eka Afriana, diduga mengubah data tahun lahir demi memenuhi syarat administrasi seleksi CPNS tahun 2008. Eka Afriana diangkat pada bulan April 2008.

Eka tercatat lahir 25 April 1973, berbeda tiga tahun dari saudara kembarnya yang juga Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang lahir pada 25 April 1970. Dengan tahun lahir 1973, usianya menjadi tepat 35 tahun di tahun 2008 berbeda jika memakai tahun lahir 1970, yang membuatnya berusia 38 tahun dan tidak memenuhi syarat untuk memenuhi Tahun 2008. 

Sementara itu awak media mencoba meminta tanggapan dari Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri S.IP., M.IP., melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan. 

Begitu juga dengan Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana S.Pd., tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Mizar)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama