(KD), Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung mengirimkan surat permohonan keterbukaan informasi publik mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke SMK N 6 Kota Bandar Lampung pada Rabu (28/5/25).
Menurut ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.,H.,MH, keterbukaan informasi publik adalah prinsip dasar dalam Demokrasi yang menjamin hak semua orang untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik.
" Ini berarti pemerintah dan lembaga publik wajib menyediakan informasi kepada publik, kecuali jika informasi tersebut dikecualikan berdasarkan undang-undang " . Ujarnya
Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah korupsi, dan memberdayakan masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
" Ya setiap kita punya hak untuk mengakses informasi publik terhadap badan publik karena badan publik itu menjalankan anggaran Negara, ya anggaran Negara itu kan dari pajak kita sebagai warna negara sesuai prinsip demokrasi, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat ". Terang Darmawan Senin, (9/6/25).
Lebih lanjut ia menerangkan, keterbukaan informasi publik adalah hak asasi manusia dan merupakan ciri penting negara demokratis.
Keterbukaan informasi publik penting untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertanggung jawab.
Keterbukaan informasi publik juga penting untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan dan perbaikan negara.
" Tentunya kita juga mempunyai peran dalam parsipasi demokrasi salah contohnya adalah mengawal pelaksanaan penyelenggaran dibidang badan publik ini ". Kata Darmawan
Adapun informasi yang diminta adalah :
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024
2. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan realisasi anggaran dana BOS
3. Laporan SPJ dan laporan dana BOS
Permohonan informasi itu menurut Darmawan diajukan berdasarkan :
1. UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. UU No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan lain - lain.
" Hal itu kami lakukan karna minimnya informasi publik yg tersedia dan mengaju pada peraturan dan Undang-undang tersebut (diatas) ". Ujar darmawan
Selain itu menurut Darmawan merupakan hak setiap orang untuk mndpatkan informasi publik.
" Informasi publik merupakan hak setiap orang, dan itu diatur dalam Undang-undang. jelas Darmawan
Masih menurut Darmawan, jika permohonan informasi publik tersebut tidak dipenuhi, maka pemohon dapat mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi Provinsi Lampung.
" Dalam hal ini kami mohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMK N 6 Bandar Lampung agar dapat memahami tentang keterbukaan informasi publik dan merealisasikan permohonan yang diajukan oleh DPD PWRI Lampung jika tidak, maka PWRI Lampung akan mengajukan gugatan melalui komisi informasi. Tegas Darmawan. (Red)