(KD), Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Pengawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung dukung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam penertiban bangunan yang diduga menyalahi aturan.
Sebelumnya diberitakan, Bangunan bertuliskan PT Syukri Balak yang terletak di Jl. beo No. 7, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur belum dilakukan pembongkaran seperti bangunan lainya.
Dikonfirmasi diruangannya, Yusnadi Ferianto Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihak Dinas telah mengirimkan surat kepada pemilik rumah dan pemberitahuan kepada Tim Satgas Penertiban banjir.
" Kita bersurat hasil tindak lanjut kita dilapangan pemberitahuan informasi, sudah kita sampaikan dan udah kita laporin ke temen-temen Tim satgas penertiban ". Kata Yusnadi Selasa (3/5/25).
Lanjutnya, Dirinya menyebut bahwa didalam Tim Satgas Penertiban ada beberapa Dinas terkait. " Kalo penertiban ada timnya, ada Pol PP, ada OPD terkait, ada kami juga Disperkim ". Ujarnya
Menurutnya, Disperkim tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. " Kita nggak tebang pilih cuma kita ngeliat juga kalo diatasnya ada bangunan itu boleh. Kalo udh ada rumahnya baru boleh di itung PBG. Tapi kalo cuma ngecor jembatan yang kami hitung apa. " Kan IMB itu sekarang gantinya PBG. Tapi kalo gak ada bangunan nya kayakmana kami mau ngitung ". Terangnya
Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut memang melanggar.
" Sudah saya informasikan ke pemiliknya bahwa memang itu melanggar aturan ". Tegas Yusnadi selaku Kadis Perkim Bandar Lampung(Red)