(KD), Bandar Lampung - Dugaan pelanggaran lingkungan di Kota Bandar Lampung kian hangat setelah sebelumnya sempat disoroti oleh Agus Djumadi Ketua Komisi III Kota Bandar Lampung, kali ini disoroti Ormas Laskar Merah Putih.
Diberitakan sebelumnya, bangunan cukup megah bertuliskan PT F Syukri Balak yang berlokasi di Jl. Beo No. 7, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Bangunan tersebut berdiri kokoh diatas aliran sungai.
"Penertiban aliran sungai dengan menertibkan bangunan-bangunan yang ada di bantaran sungai jangan tebang pilih. Semua jika melanggar, tertibkan karena jika banjir, semua masyarakat yang kena dampaknya," tegas Agung
Pasca disoroti DPRD Kota, Kepala Dinas Perumahan dan Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengaku sudah menindaklanjuti temuan dengan memerintahkan staf bernama Dekrison. " Itu udah di cek sama Dek (Dekrison-Red) lu tanya aja bang, gua udah perintahin". Ujarnya, Kamis, (8/5/25)
Anehnya, Dekrison saat ditanyai soal pembongkaran dan aturan Dekrison selaku Kepala Bidang Pengawasan dan monitoring Disperkim Kota Bandar Lampung mengaku tidak tahu meskipun dirinya membidangi tehnis terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
" Gak tau saya, yang penting kan saya sudah laporan, saya gak tau aturan nya dimana, saya belum baca geh Undang - undang SDA nya. Izin nya disana tapi tehnisnya disini. Erwan nya lagi sakit kena DBD. Iya memang ada seperti itu kanIMB, PGB namanya sekarang (persetujuan bangunan dan gedung). Jelas Dekrison
Irwansyah salah satu pimpinan struktur Ormas Laskar Merah Putih Lampung dalam tinjauan nya ke lokasi PT Syukri Balak menyangkan tindakan tebang pilih oleh pejabat berwenang. " Ini sudah melanggat bener garis sempadan nya, kewajiban kita lah sebagai organisasi masyarakat. Jangan sampe masyarakat yang di aliran bawah itu, kena dampak dari pada sungai ini ". Jelas nya Senin, (12/5/25)
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tak boleh tinggal diam dan tebang pilih dalam menindak pelanggaran. " Ini kan ada aturan nya, gak boleh ini, susah masyarakat ini kalo begini, bisa banjir ini. Kotamadya tinggal diam aja gak boleh dia harus bertanggung jawab regulasi yang ada.
Rencananya pihak Laskar Merah Putih akan menindaklanjuti permasalahan ini. " Kotamadya Bandar Lampung harus bertindak tegas, gak boleh tebang pilih nanti kita akan tindak lanjuti dari ormas" Pukasnya. (Red)