(KD), Bandar Lampung - Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Anti Korupsi Indonesia (Lsm-Kaki Lampung). Melaporkan BPBD Provinsi Lampung Terkait Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Kegiatan Pencegahan Bencana Sungai Way Sandaran, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan. Anggaran tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp 1.025 791.700.
Menurut Ketua Umum Lsm Kaki Lampung Lucky Nurhidayah, SH, mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejati Lampung adalah adanya dugaan indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).
Lucky juga menjelaskan bahwa pekerjaan senilai Miliaran tersebut hanya di bangun susunan Pembuatan Bronjong dengan panjang berkisar 100 meter, Dengan susunan enam tingkat.
Menggunakan batu yang asal dan pembuatan kawat Bronjong dapat dikatakan bukan pabrik tapi mereka merakit kawat sendiri, kita lihat di lokasi Pada saat ini pembuatan sudah memprihatinkan.
Untuk itu Maka patut diduga dalam hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Untuk itu kami LSM Kaki Lampung meminta kepada Kejati Lampung, untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan kami secepatnya, apa bila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ujar Ketua Umum Lsm Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah.S.H. kepada awak media Selasa - 6 Mei - 2025.(**)