Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

(KD), Pringsewu - Lampung  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 6 mei 2025.

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap dua berkas perkara terpisah, yakni atas nama TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu; serta R, yang merupakan Sekretaris LPTQ sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada instansi yang sama.

Tindakan ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan, sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP.

Dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum turut mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar segera menetapkan hari sidang dan jenis penahanan rutan bagi para terdakwa. Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, terkait dengan penahanan selama proses persidangan.

Para terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.193. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar Rp494.974.684 telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan.(Ade)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama