(KD), Lampung Selatan - Mafia BBM baru saja di bongkar kejaksaan agung yang merugikan negara sekitar RP 193 Triliun. Dengan modus pertalite disulap Menjadi Pertamax.
Saat ditelusuri di wilayah Lampung pun banyak komplotan mafia BBM yang serupa bahkan tidak sedikit oknum anggota terlibat di dalamnya.
Di lampung selatan bukan hanya pertalite dan pertamax yang dioplos melainkan,solar dioplos dengan minyak mentah (cong) istilahnya belinding.
Diduga gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal terbesar di lampung berada di desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media gudang tersebut dibekingi oknum anggota.
Dari pantauan pada hari Sabtu, (31/5/25) terlihat truck tengki minyak terparkir di dalam gudang dan beberapa kendaraan besar di dalam gudang dengan ditutupi pagar tinggi dan di jaga ketat oleh penjaga, Di tambah lagi media memperoleh narasumber terpercaya, Diduga aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung dalam dan melibatkan peredaran ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar dan minyak mentah atau minyak Cong.vBBM tersebut diperoleh dengan cara melanggar ketentuan distribusi resmi dari pemerintah yang terindikasi sudah merugikan negara.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, namun juga membahayakan masyarakat sekitar karena penyimpanan BBM dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Pengoplosan BBM Ilegal di Indonesia : Modus Operandi dan Dampaknya
Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal merupakan praktik pencampuran BBM bersubsidi atau berkualitas tinggi dengan bahan bakar berkualitas rendah atau zat aditif ilegal untuk meningkatkan keuntungan. Praktik ini merugikan negara, konsumen, dan lingkungan.
Modus Operandi:
Berbagai modus digunakan dalam pengoplosan BBM ilegal. Beberapa contoh termasuk:
- Pencampuran BBM Subsidi dengan BBM Non-Subsidi: BBM bersubsidi seperti Pertalite atau Solar sering dicampur dengan bensin atau solar industri yang lebih murah untuk dijual kembali dengan harga BBM bersubsidi .
- Penambahan Zat Aditif Ilegal: Penambahan zat aditif ilegal ke dalam BBM untuk meningkatkan volume atau meniru kualitas BBM tertentu. Ini bisa berbahaya bagi mesin kendaraan dan lingkungan.
- Penggunaan SPBU Ilegal: BBM oplosan sering dijual melalui SPBU ilegal atau SPBU resmi yang terlibat dalam praktik tersebut .
Dampak Pengoplosan BBM Ilegal:
Pengoplosan BBM ilegal memiliki dampak negatif yang luas:
- Kerugian Keuangan Negara: Penjualan BBM oplosan mengurangi pendapatan negara dari pajak dan penjualan BBM bersubsidi.
- Kerusakan Mesin Kendaraan: BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan karena kualitasnya yang rendah dan kandungan zat aditif yang berbahaya.
- Pencemaran Lingkungan: Zat aditif ilegal dalam BBM oplosan dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
- Keamanan Publik: Praktik ini seringkali dilakukan secara ilegal dan terorganisir, melibatkan jaringan kriminal yang luas.
Adapun pasal yang berpotensi dikenakan:
Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, apabila terbukukti menggunakan jabatan untuk memuluskan praktik ilegal ini, maka dapat dikenai:
Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Pengoplosan BBM ilegal merupakan kejahatan yang merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah dan memberantas praktik ini.(Tim)