Camat Bangunrejo Hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Pembentukan Koperasi Kampung /Kelurahan Merah Putih

(KD), Lampung Tengah — Camat Bangunrejo  Sumarno S. Sos. M.M,, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan di Balai Kampung Sukawaringin. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat  danramil, Kapolsek Kepala Kampung Seketaris Kampung  dan Ketua BPK  , serta perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Tengah.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Bangunrejo Sumarno S.Sos,, MM.,  dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi berbasis komunitas.

“Kami sangat mendorong setiap kampung untuk segera melaksanakan musyawarah kampung khusus guna membentuk Koperasi Merah Putih. Ini adalah kesempatan besar untuk masyarakat kita bisa memiliki wadah ekonomi yang kuat, mandiri, dan dikelola oleh masyarakat sendiri. Pemerintah kecamatan akan memberikan dukungan penuh, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk pendampingan teknis dalam proses pendiriannya,” ujar Camat.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Tengah, yang memaparkan garis besar program dan tahapan teknis pembentukan koperasi. Disebutkan bahwa koperasi ini ditujukan untuk:

  1. Mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui usaha bersama yang berlandaskan nilai gotong royong.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.
  3. Menyediakan akses pembinaan dan pelatihan manajemen koperasi yang berkelanjutan.
  4. Membuka akses pasar lebih luas bagi produk dan jasa hasil usaha warga.

Beberapa persyaratan pembentukan koperasi yang dijelaskan antara lain:

  • Keanggotaan minimal 20 orang
  • Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Pengumpulan dokumen administrasi lengkap.
  • Modal awal dari simpanan anggota sebagai bentuk keseriusan dan kemandirian awal.

Dalam penjelasan kepala kampung Sukawaringin Hi. Tolibin Tujuan dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu amanat dari Presiden sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih  dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dalam bidang ekonomi, semoga dengan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih Masyarkat Desa Sukawaringin  dapat ikut serta membesarkan dan mengembangkan Koperasi tersebut. Tutup nya. (Iron Guna)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama