Polda Lampung Ogah Periksa Saksi Meringankan, Andanan Idris : Banyak Kejanggalan

(KD), Bandar Lampung - Empat tersangka kasus Pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam yaitu AS (38), ASP (38), NM (38), dan HN(47) yang saat ini ditahan di Polda Lampung melalui kuasa hukumnya yaitu Andanan Idris, dari Kantor Hukum Andanan Idris & Rekan minta penyidik Subdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan ulang atas keempat tersangka klien mereka.

Selain itu minta agar permintaan untuk mengajukan pemeriksaan saksi meringankan dalam kasus ini agar dapat diakomodir.

Menurut Andanan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait permintaan pemeriskaan saksi meringankan dan laporan balik ini tanggal 10 April 2025 yang lalu, Namun permintaan itu tidak di respon oleh penyidik, Sebaliknya justru penyidik

mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum JPU dengan alasan khawatir jangka waktu penahanan habis dan penyidikan belum selesai. “Kami mendesak agar penyidik mengakomodir hak hak-hak tersangka terutama pemeriksaan saksi meringankan, karena itu diatur dalam KUHAP,”katanya”.

Lebih lanjut, Andanan Idris mengatakan, Pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka bukan tanpa alasan melainkan karena berdasarkan investigasi yang dilakukan, Pihaknya melihat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam penyidikan perkara ini. 

“Kami ada video peristiwa ini, dimana klien kami diteriaki perampok oleh orang-orangnya HS (pelapor), Selanjutnya orang-orangnya pelapor itu mengejar dan mengepung klien kami sehingga klien kami terdesak. Yang pertama menyerang bukan klien kami, tetapi HS dan orang-orangnya, klien kami pada posisi membela diri,”ujarnya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Andanan, adalah soal luka, dalam visum dan photo-photo yang
diterima, pelapor mengalami luka pada jari dan paha kiri bagian belakang. “Anehnya tidak ada noda darah di golok yang dipegang klien kami, jadi luka itu akibat senjata siapa,” katanya.

Atas dasar adanya berbagai kejanggalan itulah maka pihaknya mengajukan agar dilakukan pemerikaan ulang terhadap tersangka dan mohon dilakukan pemeriksaan saksi meringankan.kepada penyidik.

Andanan menjelaskan menurut klien kami, awalnya keempat tersangka itu berniat menemui pelapor secara baik-baik guna mempertanyakan mengapa pelapor tidak hadir dalam undangan mediasi penyelesaian sengketa tanah yang diadakan di kelurahan.

Saat akan keluar dari lokasi ternyata di gerbang sudah di hadang orang-orangnya HS (pelapor). “Ada video tentang kejadian itu, dan si pembuat video bersedia jadi saksi.

Didalam video itu ada Babinsa yang berusaha melerai, dan beliau pun siap untuk jadi saksi,” ucapnya.

Lebih jauh Andanan menjelaskan bahwa pihaknya pada tanggal 9 April 2025 yang lalu telah mengirimkan surat kepada Direskrimum Polda Lampung melalui Kasubdit Jatanras Polda meminta untuk dilakukan pemeriksaan ulang dan minta agar diakomodir hak tersanagka untuk dilakukan pemeriksaan saksi meringankan. 

“Namun surat kami itu tidak ada respon sama sekali dari penyidik,” katanya.

Andanan Idris mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan secara terburu-buru dan tetap menjunjung asas keadilan serta hak-hak tersangka untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan dan video-video yang di perolehnya, lanjut Andanan lagi, dirinya pada tanggal 9 April 2025 atas nama tersangka bermaksud membuat laporan balik atas tindakan provokasi (menghasut) yang dilakukan oleh pelapor HS.

Namun saat akan membuat laporan polisi di SPKT, oleh petugas piket reskrim saat itu Iptu Prayugomengatakan bahwa tidak bisa dibuat laporan balik karena adanya terhalang Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)sebenarnya kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Iptu Prayugo.

Sebagai solusi kepala SPKT yang saat itu menyarankan membuat pengaduan saja.

Akan tetapi pengaduan yang kami sampaikan tanggal 09 April 2025 samapai dengan hari ini pun belum ada tindak lanjutnya.

Sengketa tanah dimana milik orang lain sebenarnya pemicu peristiwa tersebut terkait dengan Pelapor/Korban (HS) menguasai tanah (Kurniawan) akan tetapi HS tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannnya (membayar) bahkan dengan tanpa izin dari Ahmad Kurniawan menambah bangunan dan mengumpulkan orang untuk menetap di tanah milik Ahmad Kurniawan.

Sebenarnya ke 4 orang yang sekarang dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Lampung pada tanggal 14 maret 2025 dipereintahkan Ahmad Kurniawan untuk menanyakan kenapa HS tidak datang pada saat akan diadakan musyawarah dikantor kelurahan.

Untuk menyelesaikan kewajibannya untuk membayar uang pembelian tanah yang telah disepakati yang sampai peristiwa tersebut terjadi tidak ada pembayaran dan HS selalu menghindar.

Dan ke empat tersangka tersebut sekali lagi bukan untuk menyerang atau membuat kegaduhan justru sebaliknya ke 4 tersangka tersebut telah ditunggu oleh HS dengan melibatkan kurang lebih 30 orang bersenjata dan langsung menyerang (Vidio terlampir) Dan ke 4 tersangka tersebut memasuki atau mendatangi kediaman Ahmad Kurniawan yang ditempati HS dengan melawan Hukum.(Tim)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama