Nasib Pak Kades Diujung Tanduk,Kepala Inspekorat Pesawaran Membisu ?

(KD), Pesawaran - Sikap tidak terpuji kembali diperlihatkan oleh pejabat publik di Kabupaten Pesawaran. Kali ini, Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto, diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan menyangkut salah satu desa di wilayah tersebut.

Tindakan tersebut terjadi ketika wartawan media lokal mencoba menjalankan tugas jurnalistiknya untuk meminta tanggapan resmi dari pihak Inspektorat atas informasi yang tengah menjadi sorotan publik. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi atau keterangan, wartawan justru mendapat perlakuan tak pantas.

“Awalnya saya hubungi nomor beliau, 0811-7231-***, untuk meminta konfirmasi terkait informasi yang kami dapat dari lapangan. Beliau hanya membalas dengan menyuruh saya datang langsung ke kantor dan menemui irban. Tapi ketika saya minta nomor Irban yang dimaksud karena saya sedang berada di luar kota, justru nomor saya diblokir,” ungkap wartawan yang enggan disebutkan namanya, pada Selasa, 22/4/2025.

Tindakan memblokir nomor wartawan yang tengah menjalankan tugasnya itu dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 4 ayat (3) secara tegas disebutkan bahwa "untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Kepala Inspektorat sebagai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap permintaan konfirmasi dari media sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga pemerintah. 

Bukan justru sebaliknya, menghindar, memblokir, dan seolah antikritik terhadap pemberitaan yang seharusnya menjadi bahan evaluasi internal.

Tindakan Singgih Febriyanto ini memicu reaksi dari sejumlah insan pers di wilayah Lampung yang menilai perlakuan seperti itu sangat mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan menghina profesi wartawan.

"Ini bukan sekadar soal diblokir. Ini soal sikap arogansi pejabat publik yang merasa tidak mau disentuh kritik. Padahal wartawan hanya menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang. Kalau pejabat seperti ini dibiarkan, maka demokrasi kita sedang mundur," ujar salah satu jurnalis senior di Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Pesawaran belum memberikan klarifikasi resmi atas tindakan Kepala Inspektorat tersebut. Awak media masih mencoba menghubungi melalui jalur resmi untuk meminta penjelasan.

Lembaga Pers dan organisasi profesi wartawan di Lampung pun didorong untuk tidak tinggal diam atas kejadian ini. Diharapkan Dewan Pers atau Komisi Informasi Daerah juga ikut mengawasi dan memberi teguran atas tindakan pejabat yang mencoba membungkam ruang kerja pers.

Sikap seperti ini harus dihentikan. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra kritis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(**)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama