(KD), Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menyoroti penerapan Dana Komite di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Lampung. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban bagi orang tua siswa, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menurut Andika, Dana Komite pada prinsipnya dimaksudkan untuk membantu pembiayaan kegiatan dan operasional sekolah yang belum terakomodasi oleh dana pemerintah. Namun, dalam praktiknya, ia menilai perlu adanya pengaturan yang adil dan proporsional.
“Selama ini, kita tidak tahu alokasi dana itu ke mana saja. Kalau memang tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik tidak usah diadakan, apalagi kalau memberatkan masyarakat. Yang penting, jangan sampai siswa dari keluarga kurang mampu ikut terbebani,” ujar Andika pada Selasa (15/4/2025).
Ia mencontohkan, apabila sebuah sekolah menetapkan Dana Komite sebesar Rp200 ribu per bulan, namun ada wali murid yang mengalami kesulitan dalam membayar, maka pihak sekolah seharusnya tidak memaksakan pembayaran tersebut.
“Dana Komite itu hanya kas sekolah yang dipakai untuk perbaikan atau kegiatan. Jangan sampai dijadikan beban wajib bagi semua orang tua murid,” tegas politisi dari Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Andika mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembatasan Dana BOS dan tata kelola Dana Komite. Evaluasi ini penting guna memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak pada masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
“Dinas Pendidikan perlu hadir untuk mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tutupnya.(**)