(KD), BandarLampung -- Menjadi sorotan awak media terlihat mencolok terjadi di halaman kantor DPRD Kota Bandar Lampung motor Dinas Lurah Kota Bandar Lampung, saat rapat paripurna pertanggungjawaban APBD digelar, Rabu (2/7/2025) dengan merubah plat Dinas menjadi plat pribadi bahkan tanpa plat.
Seharusnya seorang pejabat publik sekelas lurah pemimpin menjadi contoh dan panutan agar masyarakatnya pun taat aturan bukannya menjadi contoh buruk kepada masyarakat.
Motor lurah yang di Bandar Lampung diduga 126 motor diduga mati pajak dan melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Preseden buruk bagi Wali Kota Bandar Lampung tidak adanya fungsi pengawasan terhadap anak buahnya ketika motor lurah dirubah plat ini menjadi pertanyaan, karena motor tersebut dibeli dengan uang negara bukan uang pribadi masing-masing lurah
Motor Dinas milik lurah se-Kota Bandar Lampung Yamaha Lexi yang dibeli tahun 2023 sebanyak 126 unit, diduga motor para lurah yang menghabiskan 3,4 M belum membayar pajak hingga tahun 2025.
Adanya penyalahgunaan wewenang jabatan terhadap aset negara ini para aparat penegak hukum dapat dengan tegas menindak para lurah yang menyalahgunakan dan menyalahi aturan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan
Polisi harus melakukan razia tanpa ada tebang pilih karena ini motor Dinas dibayar oleh negara baik pajak maupun bahan bakarnya yang seharusnya taat pajak,taat aturan sehingga masyarakat dapat mencontohnya
Belasan motor dinas yang digunakan para lurah se-Kota Bandar Lampung tampak terparkir tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan dan tidak menggunakan plat merah diganti plat hitam.
Pantauan di lokasi, sejumlah sepeda motor dinas merk Yamaha Lexi berwarna merah dan hitam ciri khas kendaraan dinas pemkot Bandar Lampung berjejer rapi namun ada beberapa kendaraan yang tidak memiliki identitas resmi berupa plat nomor.
Padahal, kendaraan dinas merupakan aset negara yang semestinya tunduk pada aturan administrasi dan kelengkapan hukum.
Fenomena ini terjadi di tengah keseriusan Pemerintah Kota Bandar Lampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD di ruang sidang paripurna DPRD.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat struktural lainnya.
Ironisnya, di tengah agenda penting tersebut, justru muncul pemandangan yang memicu tanda tanya. Keberadaan motor dinas tanpa plat ini memunculkan sorotan terkait kedisiplinan administrasi aset pemerintah di level kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun dinas terkait mengenai alasan absennya plat nomor di kendaraan dinas para lurah tersebut.
Fenomena ini mengundang pertanyaan publik. Apakah kendaraan dinas tersebut belum terdaftar secara resmi? Ataukah ini bentuk kelalaian administrasi yang berulang dan pajak yang belum dibayar serta sesama ASN dan aparat penegak hukum seakan tutup mata dan tutup telinga terhadap dugaan pelanggaran tersebut tanpa diberikan sanksi terhadap lurah yang menyalahgunakan aset negara.
Rapat paripurna tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, di luar ruang sidang, motor-motor dinas tanpa identitas itu seolah menjadi simbol kecil dari persoalan besar yang mungkin tengah diabaikan.(Tim)