(KD), Pringsewu - Diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan Andi Herawan alias Andi Gondrong alias Wawan pemilik bengkel Bijaksana ,desa Arga Makmur jaya ,kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, datang ke rumah Wartawan (korban) tengah malam sekira jam 11,30 Wib sampai sekira jam 1,00 wib tengah malam tanggal 11 Juli 2024 dengan maksud ingin menjaminkan mobil Agya BE 1158 TF ata nama istrinya sendiri yang bernama Meliana.
Korban tidak kenal dengan pelaku tetapi korban dengan adiknya pelaku yang berinisial DF, tetapi pada sekira tahun 2018 pernah juga pelaku di transfer uang sebesar Rp 3,000,000,- alasan pinjam buat biaya anaknya sekolah melalui adiknya DF namun sampai sekarang tak kunjung di kembalikan.
"Saya waktu sedang tidur dan dibangunkan istri saya, setelah saya temui dia mengenal diri bahwa dia bernama Andi Herawan alias Andi Gondrong alias Wawan kakak dari DF yang beralamat di talang Padang dan mengeluh serta memohon bantuan dana sebesar Rp 40 ,000,000,-dengan jaminan Mobil Agya BE 1158 TF" uang Korban mengenang awal awalnya terjadinya penipuan dan penggelapan tersebut saat ditemui sambil silaturahmi dengan korban di kediamannya Wates ,kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu, Jum'at (06/06/2025) sore.
Masihkah mengenang awal awal ya terjadinya penipuan dan penggelapan tersebut, setelah ngobrol dengan Adi Herawan alias Andi gondrong alias Wawan akhirnya korban memutuskan keesokan harinya minya adik pelaku DF diminta datang ke rumah korban bersama pelaku baru terjadi transaksi tersebut
"Waktu itu saya terima mobil Agya BE 1158 TF dari pelaku dan dananya saya suruh serahkan ke pelaku" terangnya .
Masih dikatakan korban dirinya sebagai korban sangat sakit sekali apa yang dilakukan pelaku, bukan hanya uang namun sudah tiga kali ke Tulang Bawang gak kunjung bertemu dengan pelaku dan nomor telpon selulernya pun sudah tidak aktif lagi.
"Kalau pelaku bicara manis sekali ,bagaimana tidak sakit mas ,itu uang hasil keringat sendiri sampai manapun tetap akan saya tuntut karena mentah mentah ditipu oleh pelaku yang awalnya tolong dan bersumpah demi Allah saya tidak akan menipu ternyata berbanding 30 derajat ,apa yang kuwatir kan akhirnya terjadi benar benar sumpah palsu "benernya .
Terakhir waktu pelaku datang ke rumah korban mau ambil mobil bersama ambil mobil Agya BE 1158 TF.
Akhirnya karena korban sudah merasa lelah mengadukan persoalan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Andi Herawan alias Andi gondrong alias Wawan ke polres pringsewu seperti diberitakan sebelumnya.
Salah satu wartawan harian (Korban ) kabupaten Pringsewu telah mengadukan Andi Herawan alias Andi alias Wawan (pelaku) pemilik bengkel Bijaksana ,desa Makmur Jaya ,kabupaten Tulang Bawang ,Lampung diduga yang bersangkutan telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban dengan modus menggadaikan mobil Agya BE 1158 TF atas nama istri pelaku ke polres Pringsewu dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan nomor : SKPP/B/V/2025/SATRESKRIM /POLRES PRINGSEWU
"Memang benar hari ini saya sudah melakukan pengaduan ke polres Pringsewu karena saya sebagai korban sudah cukup sabar dan sudah tiga kali datang ke tulang bawang tidak ada hasil yang diharapkan ,karena saya sudah cape dan sebagai warga negara yang taat hukum makanya saya laporkan saja ke polres Pringsewu " terang korban saat ditemui di Mapolres Pringsewu usai membuat pengaduan " terangnya Selasa (03/06/2025).
Adapun kronologis kejadian disampaikan korban kepada media ini berawal sekira bulan juli 2024 pelaku datang ke rumah korban dengan menjaminkan mobil tersebut dengan janji tidak akan lama ,namun setelah lebih kurang 5 bulan mobil berada di tangan korban ,pelaku menukar mobil dengan mobil Avanza dengan alasan lagi ada Masalah.
Namun apa hendak dikata mobil Avanza cuman dua bulan ditukar kembali oleh pelaku dengan mobil Sigra warna merah dengan alasan pelaku belum bisa mengembalikan uang
"Pake mobil ini saja dulu,sebelum saya bisa mengembalikan uang ,tenang aja aman " ujar korban yang menirukan omongan pelaku.
Nasib sial dialami korban sekira satu bulan kembali mobil minta ditukar dengan Xenia ,lagi lagi hanya dalam kurun waktu dua Minggu dengan alasan mobil mau dipakai dan langsung diganti Cayla abu abu sekira satu Minggu ,dan yang terakhir Vios yang tidak layak pakai dan langsung dikembalikan lagi minta diganti yang layak pakai
"Selalu ganti ganti mobil dan akhirnya sejak mobil Vios di kembalikan kerena tidak layak pakai sekira 12 februari 2025 pelaku langsung menghilang dan nomor telpon pun tidak diaktifkan lagi " beber korban dengan nada jengkel .
Apa hendak dikata kata karena andi Herawan alias Andi alias Wawan tidak ada kabar lagi dan tidak bisa dihubungi selanjutnya korban tiga kali berturut turut datang ke kediaman pelaku di desa Makmur Jaya ,kecamatan Banjar Agung ,kabupaten Tulang Bawang namun lagi lagi hanya janji janji yang didapatkan .
"Saya bersama teman saya dan keluarga datang ke kediaman dan bengkelnya pelaku ,TPI tidak pernah bertemu pelaku hanya bertemu dengan anaknya yang bernama Aria Bintang ,tapi hanya janji janji belaka yang didapatkan dan akhirnya saya sesuai janji saya ke keluarga pelaku diadukan ke polres Pringsewu " katanya
Dalam kasus tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 40 ,O00,000,- dan korbanpun berharap agar pengaduan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ade)