Diduga di Bibir Pantai Bandar Lampung Ada Gudang 'Minyak Cong' Dibekingi Oknum Loreng

(KD), Pesawaran - Diduga Gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM)  ilegal dibekingi oknum TNI AL terletak di bibir pantai di wilayah Kota Bandar Lampung.

Minyak mentah ilegal atau dikenal kalangan mayarakat dengan sebutan minyak "cong" berasal berasal dari wilayah Palembang Sumatera Selatan yang dipompa dari kilang minyak milik warga secara manual.

Mafia BBM baru saja di bongkar Kejaksaan Agung yang merugikan negara sekitar RP 193 Triliun dengan modus pertalite disulap Menjadi Pertamax dengan campuran minyak cong.

Untuk diketahui minyak cong atau minyak mentah ilegal yang nantinya diolah menjadi BBM standar pertamina.

Pengolahan minyak cong ini sudah semakin marak dan menjadi sumber rupiah yang menggiurkan karena banyak dibutuhkan industri dan pengecer BBM dipertamini.

Bukan hanya diolah BBM solar saja namun minyak cong ini biasanya berasal dari wilayah Palembang kemudian para pelaku menjualnya kepada para mafia BBM ilegal di seluruh Indonesia.

Seperti halnya gudang penimbunan minyak cong berada di Jalan Laksamana R.E.Martadinata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

Dari investigasi dan informasi hasil  yang dihimpun oleh tim awak media praktik ilegal gudang minyak cong tersebut dibekingi  oknum TNI Marinir (FN),  Rabu (25/06/2025), terang narasumber yang dapat dipercaya.

Pantauan di lapangan awak media juga mencium bau minyak cong yang sangat menyengat dari sekitaran gudang tersebut.

Terlihat mobil engkel warna kuning berplat BG xxxx masuk kegudang yang diduga minyak cong, Rabu 25 Juni 2025 sekira habis ashar menjelang maghrib diduga minyak cong itu berasal dari Palembang.

Saat dikonfirmasi oleh salah satu narasumber yang dapat dipercaya mengatakan,"Gudang minyak cong tersebut masih baru beroperasi yang diduga dibekingi oleh oknum Marinir (FN), "terang narasumber yang dapat dipercaya ini.

Pemilik gudang ini merupakan dari sipil yang diduga milik mata sipit namun narasumber enggan menyebutkan yang sebenarnya dinaungi perusahaan apa menjalankan bisnis praktik minyak cong ini dan minyak cong ini untuk disalurkan ke daerah Yogyakarta bukan diLampung, "tambah Narasumber yang dapat dipercaya kebenarannya.

Gudang tersebut baru beroperasi dalam waktu beberapa bulan terakhir dan penjualan minyak cong ini diduga tidak memiliki legalitas perusahaan yang jelas, " tambah narasumber yang dapat dipercaya kebenarannya.

Adapun pasal yang berpotensi dikenakan:

Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Selain itu, apabila terbukti bahwa oknum aparat menggunakan jabatan untuk memuluskan praktik ilegal ini, maka dapat dikenai:

Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Dengan semakin maraknya peredaran minyak cong dan dampak yang ditimbulkannya, masyarakat Bandar Lampung kini menantikan gebrakan nyata dari Kapolda bersama Polisi Militer Lampung untuk menghentikan praktik ilegal ini dikarenakan kejadian di Bandar Lampung sudah kerap terjadi kebakaran hingga menelan kerugian rumah terbakar. (Tim)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama