Ratusan Juta Tiap Tahun, Ichan Aji Wibowo Bisu Soal Dana Hibah PCNU Dari Pemkot Bandar Lampung

(KD), Bandar Lampung - Persoalan dana hibah PCNU Kota Bandar Lampung hingga kini belum terungkap, bahkan dari hasil penelusuran awak media dari narasumber yang enggan disebutkan namanya dana hibah ini sudah tidak adanya keterbukaan dimulai sejak awal periode Ichwan Aji Wibowo menjabat sebagai PCNU periode 2017-2022 dan kini berlanjut di periode keduanya 2022-2027 pun tidak mengalami perubahan yang signifikan terkait keterbukaan informasi publik tentang dana hibah yang digunakan PCNU Bandar Lampung.

Digroup whattsap ketua MWC NU ramai hingga beragam tanggapan dari masing-masing MWCNU.

PCNU tiap tahun dapat dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung ratusan juta tapi Majelis Wakil Cabang NU disetiap kecamatan yang ada di Bandar Lampung tidak pernah ke bagian sepeserpun, "terang narasumber yang enggan disebutkan karena khawatir diintervensi.

Dukungan kepada para wartawan untuk mengungkap praktik yang diduga adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum ketua PCNU Kota Bandar Lampung selama ia menjabat.

Dengan ada bahasa digroup tersebut terus komporin wartawan biar semuanya terbuka, " jelas tertulis digrup tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Diharapkan kepada Tipidkor Polresta Bandar Lampung, Pengadilan Negeri dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dilansirpanrb dengan judul PPID Sebagai Pintu Keterbukaan Informasi Publik untuk Wujudkan ‘Good Governance’.

Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang dan sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Keterbukaan informasi publik juga dapat membantu mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mendorong dan menjaga keterbukaan informasi publik.

Transparansi pemerintahan diperkuat dengan adanya Undang-Undang No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Portal Satu Data Kementerian PANRB, secara virtual, Selasa (13/04).

PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon.(Red)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama