Diduga Tambang Batu Ilegal dan Merusak Alam Masih Beroprasi, Terletak di Sukabumi Bandar Lampung

(KD), Bandar Lampung --  Tambang batu yang terletak bersebelahan dengan perumahan Jati Rahayu, Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung yang diduga tidak ada sumbangsih ke Pendapatan Asli Daerah Kota Bandar Lampung karenakan tambang ini ilegal. 

Saat awak media menemui Wiyono yang mengaku pengelola dan pemilik lahannya berasal dari milik mertua Wiyono, "terang istri Wiyono, Jumat (02/04/2025). 

Wiyono menjelaskan,"Tambang batu ini dikelola secara perorangan. 

Tambang batu ini sudah beroperasi selama empat tahun hingga saat ini lancar, yang penting baik dengan atasan, "terang Wiyono, Jumat (02/05/2025). 

Masyarakat sangat tahu bahwa beberapa minggu kalau Kota Bandar Lampung banjir dikarena hujan turun dan mengakibatkan korban jiwa, tanah longsor dan air turun kebawah.

Salah satu menjadi penyebab karena lingkungan, yaitu kurangnya pengawasan terhadap bukit yang selalu dikeruk namun tidak memperhatikan tumbuhan penahan air dan seakan Pemkot Bandar Lampung tutup mata. 

Awak media konfirmasi ke Camat Sukabumi, Sahrial menjelaskan bahwa, "tambang batu ini tidak berizin dan benar ada galian didaerah tersebut dan Wiyono pengelolanya, " Ungkap Sahrial

Perizinannya, camat belum pernah liat, belum pernah mengeluarkan izin, "tutur Sahrial. 

Tambang Itu sudah ada sebelum dirinya camat Sukabumi, "terang Sahrial melalui whatsapp. 

Untuk lebih meyakinkan dan menguatkan, awak media kembali menelusuri dengan Ka UPT Pajak Kecamatan Sukabumi. 

Shofuwan Gunawan  menerangkan,"Kota Bandar Lampung ada 3 yang memiliki izin : sari karya, Budi Wirya, datara namun belum dapat perpanjangan, "Ujar Ka UPT Pajak Kecamatan Sukabumi

Izin tambang batu perkotaan tidak ada ijin tambang. 

Tambang batu milik Wiyono tidak ada laporan dan belum terdaftar dari Dinas Pertambangan Provinsi Lampung oleh karena itu tidak bisa membayar pajak, "Tambah Sofuwan Gunawan. 

Tambang batu yang ilegal tidak dilayani untuk membayar pajak dan berpotensi merugikan negara. 

Ketika objek ini tidak berijin, Ka UPT Perpajakan, dapat memberikan masukan untuk melakukan proses pembuatan ijin dan mengurus kelengkapannya 

Tambang batu tidak berijin dan ada leading sektor lain untuk memberikan masukan dan menindaknya.

Tidak ada ijin akan ditolak untuk membayar pajak jika diterima sama saja melegalkan kegiatan tambang batu ilegal tersebut. 

Tambang batu yang tidak berijin akan merusak alam dan banyak masyarakat dirugikan, "tutup Sofuwan Gunawan. 

Ditempat terpisah Denis Wijaya selaku Kabid Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, "Ijin tambang ada dipropinsi bisa IUP, SIPB bisa tanyakan ke dinas ESDM propinsi, " Terang Denis.(Tim).

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama