Proyek Oleh Dinas BMBK Lampung dan Rekanan Sempat Ambruk, Kini Dilaporkan ke Kejati Lampung

(KD), Bandar Lampung - Diduga kegiatan proyek pembangunan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 ada kerjasama yang tidak sehat dengan kontraktor, Kejaksaan Tinggi Lampung diminta serius dalam penyeledikan.

Hal itu berdasarkan temuan Tim investigasi LSM LAPAK diantaranya, kegiatan rehabilitasi jembatan di Kabupaten Lampung barat nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 654.880.102  dengan harga penawaran Rp 647.323.302 , nama pemegang CV Delapan Belas Guna Mandiri, No kontrak 01/KTR/PML/RJ-LB/V.03/VII/2024 tertanggal 06 Agustus 2024.

Menurut Nova Hendra selaku ketua LSM LAPAKK, berdasarkan hasil temuan Tim Divisi Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LAPAK) meskipun proyek tersebut sudah dilaksanakan secara kasat mata namun, perlu dilakukan penyelidikan (Lid) dan Penyidikan (Dik) oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan) serta, membentuk tim aga dapat segera turun dilokasi kegiatan tersebut. 

" Sebab atas penelusuran dalam pelaksanaan dari proses perealisasian pelaksaan kami banyak menemukan kejanggalan yang diduga kuat menjurus ke tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). " Kata Nova Kamis (24/4/25)

Lanjutnya, Dari pantauan LSM LAPAKK pada kegiatan tersebut diduga telah terjadi pengoondisian tak sehat yang terstruktur dan sistematis melalui pokja pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga (Rekanan). "Jelas ini menunjukan ketidak profesionalan dalam mengelola Anggaran Negara yang diduga banyak menuai kontroversi, kejanggalan dan permasalahan". Kata Nova

Selain pengondisian, Nova juga menyebut telah terjadi pengurangan volume material dan ukuran pada pengerjaan proyek.

" Seharusnya ukuran pasang menggunakan ukuran satu (Semen) berbanding empat pasir, sedangkan dalam investigasi kami pekerjaan itu kami duga menggunakan ukuran satu banding tuju ". Tegas nova

Kemudian, menurutnya penggunaan besi yang mana seharusnya menggunakan besi Standar Nasional Indonesia (SNI) namun, pada temuan praktiknya justru  menggunakan besi non SNI (Banci). 

Ironisnya, Proyek tersebut setelah di cek secara Provisional Hand Over (PHO) sempat ambruk kerena diduga pemasangan batu menggunakan batu bulat alias batu tersebut kurang baik karena tidak mengikat pada tembok. 

" Seharusnya menggunakan batu belah hitam, begitu juga dengan penaburan pasir pada peletakan pertama setinggi 6 cm gak dilakukan,  dari pantauan kami temukan pekerjaan tersebut setelah PHO terjadinya ambruk, meskipun diperbaiki namun tidak mampu bertahan lama". Tukasnya. 

Saat ini LSM LAPAKK telah melaporkan temuan tersebut di Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Kams, (24/4/25). (Tim)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama