Dugaan Penggelembungan Penggunaan Dana BOS di SDN 02 Karang sari

(KD), Pringsewu - Anggaran Dana BOS yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah-sekolah diseluruh Indonesia mencapai Trilyunan Rupiah.

Hal ini diduga belum terkelola dengan baik, sesuai Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis (Juknis ) Penggunaan dana BOS, Karena hingga saat ini masih saja ada sekolah yang menyalah gunakan dana BOS tersebut.(09/04/25)

Sementara Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya jelas telah diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS secara reguler, dan penggunaannya secara transparan dengan melibatkan Komite Sekolah, Dewan Guru sesuai UUD No.14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Didalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS, pada Bab lV penggunaan dana harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.

Namun Penggunaan dana BOS di SDN 02 Karang sari kecamatan Pagelaran Kabupaten pringsewu, perlu di lakukan pengusutan secara tuntas.

Tahun 2020

  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.545.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.500.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.545.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 7.250.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 7.500.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 6.700.000
  • pembayaran honor Rp 7.450.000
  • pembayaran honor Rp 14.400.000
  • pembayaran honor Rp 13.800.000

Tahun 2021

  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.155.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 24.000.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.900.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 6.700.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 16.965.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.900.000
  • pembayaran honor Rp 18.000.000
  • pembayaran honor Rp 18.000.000
  • pembayaran honor Rp 25.000.000

Tahun 2022

  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.240.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.345.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 36.020.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 4.160.000
  • pembayaran honor Rp 29.200.000
  • pembayaran honor Rp 22.800.000
  • pembayaran honor Rp 22.800.000

Tahun 2023

  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 13.522.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.718.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 22.501.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 5.920.000
  • pembayaran honor Rp 39.000.000
  • pembayaran honor Rp 29.400.000

Tahun 2024

  • pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 14.469.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 13.430.000
  • pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 17.380.000
  • pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 3.160.000
  • pembayaran honor Rp 33.400.000
  • pembayaran honor Rp 29.400.000

Untuk itu Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan Kejati lampung segera periksa dan audit penggunaan dana bos yang tidak sesuai dengan juknis.

Karena tidak menutup kemungkinan dana BOS tersebut disalah gunakan oleh oknum Kepala Sekolah.

Sesuai aturan tentang tindak pidana korupsi yang telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni: UU No.20 thn 2001 jo UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala sekolah SDN 02 karang sari kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu  DWi Yuswantoro, saat di konfirmasi Tim awak media di kantornya, mengatakan Dari tahun 2020 Sd 2024 bahwa guru honor yang mengajar ada 3 Orang sedangkan anggaran cukup pantanstis.

Sementara Kepala Sekolah tersebut belum mengerti tentang upaya yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Jo PP No.43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkaitan dengan hal tersebut awak media juga memperoleh informasi dari salah seorang wali murid, bahwa adanya dugaan Penyaluran Dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.

Kepala Sekolah yang terindikasi diduga tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS tersebut, sehingga sarat dengan penggelembungan harga/nilai pembiayaan (Mark-up), pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dengan pembiayaan.

Seperti halnya anggaran pemeliharan sarana dan perasarana dan begitu juga beberapa kegiatan lainya yang diduga melanggar juknis, seperti gaji honorer.

Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan juga Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2000 jo No.43/ 2018 Yang Mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Data Laporan data dapodik Dana BOS di SDN 02 karang sari  Kecamatan Pagelaran kabuapaten Pringsewu ini.

Diduga kuat adanya beberapa Komponen kegiatan yang berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.

Secepatnya kami para awak media akan membuat kan berkas Laporan terkait dugaan markup anggaran Dana Bo's tahun 2020 Sd 2024 di SDN 02 karang sari kecamatan pagelaran kabupaten pringsewu dan akan kami serah kan kepihak Ormas untuk dilimpahkan ke kejati Lampung supaya diproses secara hukum yang berlaku.(Ade)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama